Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Regulator sektor perbankan terus berupaya menekan suku bunga simpanan agar bank tak lagi beralasan menunda penurunan suku bunga kredit. Kali ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berencana meninjau kembali tingkat suku bunga acuan penjaminan atawa LPS rate.
Pemicunya, penerapan suku bunga acuan yang baru, yaitu BI seven days reverse repo (7DRR) sebesar 5,25% per akhir pekan lalu. Sebelumnya, suku bunga simpanan mengacu Bank Indonesia (BI) rate sebesar 6,50%.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, pihaknya tengah mengkaji perubahan tingkat bunga penjaminan terkait perhitungan baru penentuan bunga. Rencananya, LPS akan melakukan peninjauan tingkat bunga LPS rate pada bulan September 2016.
“Ada revisi karena metodologi perhitungan baru,” kata Halim, Senin (22/8).
Anggota Dewan Komisioner LPS Destry Damayanti menambahkan, LPS akan meninjau suku bunga penjaminan karena tingkat suku bunga deposito bank mulai turun. Misalnya, rata-rata suku bunga deposito acuan bank turun sebesar 8 basis poin (bps) menjadi 6,41% per 4 Agustus 2016 dari posisi 6,49% per akhir Juni 2016.
“Kami juga mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar untuk penentuan LPS rate,” terang Destry.
Sayangnya, Destry belum dapat menyampaikan besaran tingkat bunga yang akan direvisi karena masih melihat tren pergerakan suku bunga simpanan di bulan mendatang.
Selain itu, likuiditas bank juga tengah mengalami kelebihan alias ekses likuiditas. Hal ini tercermin dari rasio pinjaman berbanding simpanan atau loan to deposit (LDR) rata-rata perbankan di bawah level 90%.
Gambaran saja, saat ini LPS mematok tingkat bunga penjaminan sebesar 6,76% untuk rupiah pada bank umum dan 0,75% untuk valuta asing (valas) pada bank umum. Sedangkan tingkat bunga penjaminan untuk bank perkreditan rakyat (BPR) sebesar 9,25%.
Tingkat suku bunga tersebut untuk periode Juni 2016 hingga September 2016. Sebelumnya, LPS memproyeksikan, rasio LDR perbankan akan berada di level 89,1% pada akhir tahun nanti.
Pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) tahun ini diperkirakan sebesar 12,3% dan penyaluran kredit meningkat 13%. Andai DPK tumbuh tetap sedangkan kredit hanya tumbuh maksimal 9% seperti prediksi Bank Indonesia (BI), itu artinya LPS rate berpeluang turun seiring dengan ekses likuiditas.
Akhir pekan lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memangkas batas atas (capping) suku bunga deposito pada akhir tahun ini. Yang jadi pertimbangan OJK adalah kondisi likuiditas dan biaya dana (cost of fund) perbankan yang melonggar pasca pemberlakuan BI seven days reverse repo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News