Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jamkrida Sumbar (Sumatera Barat) akan menerapkan strategi suntik modal untuk memenuhi kewajiban peningkatan ekuitas sebesar Rp 100 miliar.
Direktur Utama PT Jamkrida Sumbar Ibnu Fadhli mengatakan pihaknya senantiasa berkomunikasi dengan pemegang saham utama perusahaan, yaitu Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat yang memiliki 99,8% saham, mengenai upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mengenai kondisi Jamkrida Sumbar, Ibnu mengatakan saat ini modal yang telah dimiliki sebesar Rp 89 miliar. Dengan demikian, membutuhkan modal Rp 11 miliar lagi untuk mencapai Rp 100 miliar.
"Saat ini, Pemerintah Provinsi Sumbar sudah menyetujui tambahan modal tersebut, yakni sekitar Rp 12 miliar, serta sedang dalam pembahasan di DPRD Provinsi Sumbar," ucapnya kepada Kontan, Jumat (22/8).
Baca Juga: OJK Wajibkan Penjaminan Penuhi Peningkatan Modal Minimum, Ini Kata Jamkrida Sumbar
Ibnu juga mengatakan pada akhir 2024, telah diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) Perubahan Modal Dasar Jamkrida Sumbar dari Rp 100 miliar menjadi Rp 400 miliar, sekaligus perubahan badan hukum Jamkrida Sumbar menjadi PT Jamkrida Sumbar (Perseroda).
"Saat ini, dia bilang sedang dibahas di DPRD Provinsi Sumbar untuk Perda Penyertaan Penambahan Modal tersebut," tuturnya.
Lebih lanjut, Ibnu menyebut Pemerintah Provinsi Sumbar sejauh ini memberikan dukungan yang besar untuk Jamkrida Sumbar, tetapi tak bisa dipungkiri juga saat ini terdapat kendala ketersediaan anggaran pada daerah.
"Hal itu saya rasa juga terjadi pada provinsi lain. Namun, saya masih optimistis Jamkrida Sumbar dapat memenuhi ketentuan OJK tersebut," kata Ibnu.
Baca Juga: Aturan Modal Minimum OJK, Jamkrida Kaltim Optimistis Perkuat Industri Penjaminan
Sebagai informasi, dalam Pasal 43 di Peraturan OJK (POJK) 11/2025, OJK menerangkan perusahaan penjaminan atau perusahaan penjaminan syariah lingkup kabupaten/kota wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp 50 miliar, kemudian lingkup provinsi wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp 100 miliar, lalu lingkup nasional wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp 250 miliar. Ketentuan peningkatan ekuitas itu dilakukan dalam dua tahap.
Tahap pertama, paling sedikit mencakup 75% dari ketentuan ekuitas minimum yang dimaksud untuk setiap masing-masing lingkup wilayah. Aturan itu berlaku paling lambat dipenuhi pada 31 Desember 2026.
Tahap kedua, paling sedikit mencakup 100% (sepenuhnya) dari ketentuan ekuitas minimum yang dimaksud untuk setiap masing-masing lingkup wilayah. Aturan itu paling lambat dipenuhi pada 31 Desember 2028. Dijelaskan bagi perusahaan penjaminan yang tak dapat memenuhi ketentuan tersebut, OJK dapat memberikan sanksi tertulis hingga pencabutan izin usaha.
Selanjutnya: 7 Hukum Kekayaan: Prinsip Orang Kaya yang Diabaikan Sebagian Besar Orang
Menarik Dibaca: Daftar Menu untuk Diet Tanpa Nasi agar Berat Badan Turun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News