Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna mendukung bisnis pembiayaan, industri multifinance mendapatkan sumber pendanaan dari kredit bank hingga penerbitan surat utang. Berdasarkan data PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) mencatatkan surat utang multifinance yang akan jatuh tempo pada Februari hingga Maret 2021 senilai Rp 4,78 triliun.
Nilai itu, terdiri dari 10 obligasi dan MTN dari beberapa perusahaan multifinance. PT Indomobil Finance Indonesia misalnya memiliki obligasi berkelanjutan III tahap II Tahun 2018 Seri B yang sudah jatuh pada 15 Februari 2021 senilai Rp 240 miliar.
“Adapun sumber dana dari collection nasabah terhadap pembiayaan. Juga fasilitas kredit yang tersedia,” ujar Chief Executive Officer Indomobil Finance Gunawan Effendi kepada Kontan.co.id pada Selasa (16/2).
Baca Juga: Pefindo tegaskan peringkat Batavia Prosperindo Finance idBBB
Meski sudah ada surat utang yang jatuh tempo, Indomobil Finance masih menjajaki kemungkinan untuk menerbitkan surat utang yang baru. Oleh sebab itu, perusahaan masih memantau minat dan tingkat kupon yang diharapkan oleh investor.
“Juga mempertimbangkan sumber dana lain dari pinjaman bank maupun sindikasi. Harapannya, pembiayaan di 2021 ini lebih baik dari tahun lalu,” papar Gunawan.
Begitupun dengan PT BFI Finance Indonesia Tbk memiliki obligasi berkelanjutan III Tahap IV tahun 2018 Seri C yang bakal jatuh tempo pada 6 Maret 2021 mendatang. Surat utang itu bernilai Rp 966 miliar.
“Perusahaan telah mempersiapkan dana dari cash perusahaan yang dibutuhkan untuk memberikan pembayaran sesuai dengan jadwalnya. Untuk agenda obligasi sendiri kami akan informasikan kemudian,” papar Corporate Communication Head BFI Finance Dian Ariffahmi kepada Kontan.co.id pada Selasa (16/2).
Baca Juga: Akselerasi transformasi digital sektor jasa keuangan, ini enam fokus kebijakan OJK
Sebenarnya perusahaan pembiayaan atau multifinance bisa sedikit bernafas lega dalam mencari pendanaan pada tahun ini. Pasalnya sejak akhir 2020 lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merelaksasi penerbitan surat utang perusahaan multifinance.
Kebijakan relaksasi tertuang dalam Pasal 20E POJK 58 Tahun 2020 dan berlaku sejak 16 Desember 2020. Paling tidak ada tiga ketentuan di dalamnya. Pertama, perusahaan pembiayaan yang memiliki ekuitas lebih dari Rp 100 miliar dapat melakukan penerbitan efek bersifat utang atau sukuk tanpa melalui penawaran umum.
Kedua, perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah dapat melaporkan rencana penerbitan efek atau sukuk kepada OJK paling lambat dua bulan sebelum penerbitan.