kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.063   79,31   1,14%
  • KOMPAS100 1.056   15,99   1,54%
  • LQ45 830   13,16   1,61%
  • ISSI 214   1,34   0,63%
  • IDX30 424   7,83   1,88%
  • IDXHIDIV20 510   8,47   1,69%
  • IDX80 121   1,88   1,59%
  • IDXV30 125   0,72   0,58%
  • IDXQ30 141   2,29   1,65%

Survei AKKI: Lebih dari 81% pemegang kartu kredit sudah tenggat waktu wajib PIN


Selasa, 23 Juni 2020 / 13:08 WIB
Survei AKKI: Lebih dari 81% pemegang kartu kredit sudah tenggat waktu wajib PIN
ILUSTRASI. Pemegang kartu kredit di Indonesia harus menggunakan PIN enam digit saat melakukan pembayaran dengan kartu kredit.


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) dan Visa kembali mengingatkan pentingnya menjaga keamanan kartu kredit menggunakan Personal Identification Number (PIN) lewat kampanye bertajuk WAJIPIN. Sesuai dengan aturan, transaksi kartu kredit sudah tidak bisa lagi menggunakan tanda tangan mulai 1 Juli 2020.

Sesuai dengan mandat Bank Indonesia (BI), pemegang kartu kredit di Indonesia harus menggunakan PIN enam digit saat melakukan pembayaran dengan kartu kredit. Namun, kartu kredit yang berteknologi contactless masih dapat digunakan untuk berbelanja tanpa perlu autentikasi PIN apabila nominal transaksi di bawah Rp 1 juta.

Berdasarkan survei pada Juni yang dilakukan AKKI untuk menaksir level awareness aturan itu, sudah lebih 81% pemegang kartu kredit mengetahui tenggat waktu wajib PIN tersebut. Namun, 1 dari 4 pemegang kartu masih belum mengaktifkan PIN. "Alasan yang paling banyak diungkapkan adalah karena sibuk sehingga belum ada waktu untuk setting PIN," jelas Direktur Eksekutif AKKI Steve Marta saat konferensi pers kampanye wajib PIN secara virtual, Selasa (23/6).

Baca Juga: Transaksi kartu kredit diramal masih bisa tumbuh meski sempat anjlok di kuartal II

Steve mengatakan, hasil survei memperlihatkan bahwa inisiatif dari berbagai pemangku kepentingan telah berhasil memenuhi tujuannya untuk meningkatkan kesadaran pemegang kartu kredit di Indonesia terkait dengan tenggat waktu 1 Juli 2020.

Hasil survei juga menunjukkan, dalam tiga bulan terakhir, penggunaan pembayaran nontunai di antara para pemegang kartu kredit lebih tinggi daripada penggunaan uang tunai. Menurut survei, selama tiga bulan terakhir, pemegang kartu kredit di Indonesia lebih sering menggunakan pembayaran digital (75%), diikuti oleh kartu debit atau kredit (62%), transfer bank (51%), dan uang tunai (49%).

Baca Juga: Sempat sepi, bankir ramal transaksi berbasis kartu bakal segera ramai lagi

Presiden Direktur PT Visa Worldwide Indonesia Riko Abdurrahman menilai, situasi pandemi Covid-19 telah mempercepat agenda nontunai, sebagaimana terlihat dari derasnya minat bertransaksi dengan pembayaran online dan mobile.

Studi Visa Consumer Payment Attitude terbaru memperlihatkan dua dari tiga masyarakat Indonesia telah mencoba bepergian tanpa uang tunai sama sekali selama beberapa hari, terutama konsumen Gen Y (71%) dan affluent (77%). Minat ke depannya juga tinggi, di mana hampir tiga dari empat konsumen memprediksi penggunaan pembayaran nontunai mereka akan meningkat di tahun depan.

Baca Juga: Sudah 90% nasabah bank penerbit kartu kredit punya PIN untuk bertransaksi

"Sejalan dengan tren nontunai tersebut, sangat penting bagi pemegang kartu kredit untuk segera mengaktifkan PIN kartu kredit sebelum tanggal 1 Juli untuk memastikan pembayaran lancar saat melakukan transaksi tatap muka. Ini tidak berlaku bagi transaksi contactless dengan nilai transaksi di bawah satu juta rupiah,” tandas Rico.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×