Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan masih yakin rasio kredit bermasalah alias non performing loan (NPL) perbankan terus menurun. Hasil Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK (SBPO) Triwulan IV-2022 menyebut mayoritas responden meyakini bahwa risiko perbankan pada kuartal IV-2022 masih relatif stabil dan terkendali.
Hal ini terlihat dari Indeks Persepsi Risiko (IPR) sebesar 57, meskipun sedikit menurun dari 59 ekspektasi pada triwulan sebelumnya. Seiring dengan keyakinan akan pertumbuhan penyaluran kredit disertai usaha bank untuk menjaga kualitas kredit.
“Didukung melalui kebijakan restrukturisasi dan hapus buku untuk menekan peningkatan NPL. Responden memperkirakan bahwa risiko kredit (NPL/NPF gross) pada triwulan IV-2022 akan sedikit turun menjadi 2,68% dari 2,78% per September 2022,” mengutip Laporan Profil Industri Perbankan OJK pada Rabu (4/1).
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan risiko kredit perbankan melanjutkan penurunan tercermin dari posisi rasio pembiayaan bermasalah atau NPL nett di level 0,75% dan NPL gross di posisi 2,65% per November 2022. Sedangkan pada Oktober lalu, NPL net di level 0,78% dan NPL gross di posisi 2,72%.
“Nilai restrukturisasi kredit perbankan turun senilai Rp 13,27 triliun pada November 2022 menjadi Rp 499,87 triliun. Padahal pada Oktober lalu, nilainya masih tercatat sebesar Rp 514,07 triliun,” ujar Dian beberapa hari lalu.
Baca Juga: Restrukturisasi Kredit Terdampak Covid Tersisa Rp 499,87 Triliun per November 2022
Ia menyatakan jumlah debitur restrukturisasi juga terus berkurang tinggal 2,40 juta nasabah per November 2022. Sedangkan pada Oktober yang lalu masih 2,53 juta debitur restrukturisasi.
Adapun Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara menyatakan telah merilis kebijakan untuk memperpanjang restrukturisasi kredit. Ini dilakukan dalam rangka mengatasi scarring effect akibat pandemi serta menjaga fungsi intermediasi.
“OJK mengeluarkan kebijakan yang mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) yang memerlukan periode relaksasi restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama 1 tahun sampai dengan 31 Maret 2024,” jelasnya.
Adapun sektor yang mendapatkan perpanjang restrukturisasi kredit ini ialah segmen UMKM, sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum. Lalu, industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki.
“Kebijakan stimulus restrukturisasi secara targeted juga berlaku untuk industri perusahaan pembiayaan,” tambah Mirza.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News