kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.144   56,00   0,35%
  • IDX 7.072   87,75   1,26%
  • KOMPAS100 1.056   15,28   1,47%
  • LQ45 830   12,75   1,56%
  • ISSI 214   1,84   0,87%
  • IDX30 423   6,75   1,62%
  • IDXHIDIV20 510   7,91   1,58%
  • IDX80 120   1,71   1,44%
  • IDXV30 125   0,55   0,45%
  • IDXQ30 141   2,04   1,47%

Restrukturisasi Kredit Terdampak Covid Tersisa Rp 499,87 Triliun per November 2022


Rabu, 04 Januari 2023 / 12:25 WIB
Restrukturisasi Kredit Terdampak Covid Tersisa Rp 499,87 Triliun per November 2022
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan nilai restrukturisasi kredit perbankan turun senilai Rp 13,27 triliun pada November 2022.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemulihan ekonomi telah membawa berkah bagi perbankan. Salah satunya, tren restrukturisasi kredit terus melandai jelang akhir 2022 lalu. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan nilai restrukturisasi kredit perbankan turun senilai Rp 13,27 triliun pada November 2022 menjadi Rp 499,87 triliun. Padahal pada Oktober lalu, nilainya masih tercatat sebesar Rp 514,07 triliun. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan, jumlah debitur restrukturisasi juga terus berkurang tinggal 2,4 juta nasabah per November 2022. Sedangkan pada Oktober yang lalu masih 2,53 juta debitur restrukturisasi.

“Risiko kredit perbankan melanjutkan penurunan tercermin dari posisi rasio pembiayaan bermasalah atau non performing loan (NPL) nett di level 0,75% dan NPL gross di posisi 2,65% per November 2022. Sedangkan pada Oktober lalu, NPL net di level 0,78% dan NPL gross di posisi 2,72%,” ujar Dian secara virtual belum lama ini

Baca Juga: Siap-siap, Bankir Harus Masukan ATMR Risiko Pasar pada Kalkulasi CAR per Awal 2024

Adapun Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara menyatakan telah merilis kebijakan untuk memperpanjang restrukturisasi kredit. Ini dilakukan dalam rangka mengatasi scarring effect akibat pandemi serta menjaga fungsi intermediasi. 

“OJK mengeluarkan kebijakan yang mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) yang memerlukan periode relaksasi restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama 1 tahun sampai dengan 31 Maret 2024,” jelasnya. 

Adapun sektor yang mendapatkan perpanjang restrukturisasi kredit ini ialah segmen UMKM, sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum. Lalu, industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki. 

“Kebijakan stimulus restrukturisasi secara targeted juga berlaku untuk industri perusahaan pembiayaan,” pungkas Mirza. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×