Penulis: Virdita Ratriani
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, pengurus perusahaan di tempat bekerja dapat langsung membawa peserta ke Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) terdekat untuk klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen berupa:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)
- Kronologis Kejadian Kecelakaan Kerja
- Absensi peserta yang mengalami kecelakaan kerja
- Formulir Tahap I (di serahkan ke kantor cabang atau PLKK maksimal 2x24 jam)
- Formulir Tahap II
- Surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasehat (Formulir 3b KK3);
- Kuitansi biaya pengangkutan;
- Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan, bila fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerjasama
- Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.
Formulir klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan bisa didapat di website resmi BPJS Ketenagakerjaan atau diperoleh di kantor cabang terdekat.
Baca Juga: Pemerintah kaji aturan penerima bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan
Cara klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan
Berikut cara klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan:
- Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan
- Mengambil nomor antrian untuk klaim JKK
- Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian
- Dilayani oleh Petugas
- Menerima tanda terima klaim
- Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey
- Peserta menerima saldo JKK di rekening peserta
Jangka waktu penyelesaian dan biaya klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan adalah 7 hari setelah berkas disetujui.
Selanjutnya: Menaker: BSU sebesar Rp 1 juta dicairkan seluruhnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News