Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Program Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK BPJS Ketenagakerjaan adalah program untuk memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaaan yang terjadi dalam hubungan kerja. Termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Salah satu manfaat saat peserta klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan adalah perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis.
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, manfaat klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan adalah santunan upah selama tidak bekerja yang terdiri dari 12 bulan pertama sebesar 100%, bulan seterusnya 50% hingga sembuh.
Baca Juga: Jumlah PHK meningkat akibat Covid-19, klaim BPJS Ketenagakerjaan melonjak
Serta terdapat santunan Kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan oleh perusahaan pemberi kerja atau peserta.
Ada pula bantuan beasiswa untuk dua orang anak, beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja maksimal sebesar Rp 174 juta.
Kemudian terdapat bantuan untuk kesiapan kembali bekerja, pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, mulai dari peserta masuk perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja.
Baca Juga: Pemerintah diminta segera realisasikan PBI Jamsostek pada tahun 2022
Sementara besar iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan mencapai 0,24% hingga 1,74% dari upah yang dilaporkan bagi pekerja penerima upah. Sedangkan besar iuran bagi pekerja bukan penerima upah sebanyak 1%.
Lalu, besar iuran untuk pekerja di bidang jasa konstruksi mulai dari 0,23% berdasarkan nilai proyek. Sedangkan besar iuran program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak Rp 370 ribu untuk 31 bulan.
Lantas, bagaimana cara klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan? Simak di halaman selanjutnya.
Baca Juga: Syarat kepesertaan jaminan sosial JKP berpotensi batasi penerima manfaat
Syarat klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, pengurus perusahaan di tempat bekerja dapat langsung membawa peserta ke Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) terdekat untuk klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen berupa:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)
- Kronologis Kejadian Kecelakaan Kerja
- Absensi peserta yang mengalami kecelakaan kerja
- Formulir Tahap I (di serahkan ke kantor cabang atau PLKK maksimal 2x24 jam)
- Formulir Tahap II
- Surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasehat (Formulir 3b KK3);
- Kuitansi biaya pengangkutan;
- Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan, bila fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerjasama
- Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.
Formulir klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan bisa didapat di website resmi BPJS Ketenagakerjaan atau diperoleh di kantor cabang terdekat.
Baca Juga: Pemerintah kaji aturan penerima bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan
Cara klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan
Berikut cara klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan:
- Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan
- Mengambil nomor antrian untuk klaim JKK
- Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian
- Dilayani oleh Petugas
- Menerima tanda terima klaim
- Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey
- Peserta menerima saldo JKK di rekening peserta
Jangka waktu penyelesaian dan biaya klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan adalah 7 hari setelah berkas disetujui.
Selanjutnya: Menaker: BSU sebesar Rp 1 juta dicairkan seluruhnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News