CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Tahap pertama, OJK sudah kantongi pungutan 40%


Selasa, 29 April 2014 / 15:43 WIB
Tahap pertama, OJK sudah kantongi pungutan 40%
ILUSTRASI. Logo IKEA


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengantongi pungutan sekitar 30%-40% pada tahap pertama mengiur dari target sepanjang tahun ini yang sebesar Rp 2,4 triliun. Kendati demikian, belum semua pelaku industri jasa keuangan melakukan pembayaran.

Rahmat Waluyanto, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, ada beberapa pelaku industri jasa keuangan yang terlambat membayar karena persoalan teknis. “Pada dasarnya semua pelaku industri jasa keuangan wajib untuk membayar, namun ada sedikit sekali yang belum membayar karena persoalan teknis. Sejauh ini, 30% sampai 40% dari target yang sudah dikantongi OJK,” ujarnya ditemui KONTAN, Selasa (29/4).

Jika dikalkulasikan, berarti regulator industri keuangan tersebut telah menghimpun sekitar Rp 720 miliar-Rp 960 miliar. Adapun, setiap perusahaan membayarkan pungutan berbeda-beda bergantung sektor dan aset masing-masing.

OJK sendiri mulai memberlakukan pungutan pada awal tahun ini. Pembayaran pungutan itu dilakukan pelaku industri sejak Maret 2014 sampai 15 April untuk tahap pertama. Sementara, pungutan tahap kedua berlangsung pada Juli, tahap ketiga pada Oktober dan tahap keempat pada Desember 2014.

“Penerimaan pungutan ini nantinya akan kami laporkan ke DPR setiap kuartal. Juga ada audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” terang Rahmat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×