kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Perbankan setor pungutan tepat waktu


Senin, 21 April 2014 / 07:00 WIB
Perbankan setor pungutan tepat waktu
IHSG Terkoreksi 0,41% dalam Sepekan, Cek Saham-Saham yang Banyak Dijual Asing


Reporter: Nina Dwiantika, Amailia Putri Hasniawati | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Kendati menuai protes, sebagian besar pelaku industri keuangan telah menunaikan tugasnya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hingga tenggat waktu 15 April lalu, sejumlah bank mengaku telah menyetorkan pungutan (fee) kepada OJK.
Misalnya Bank Central Asia (BCA) dan Bank Danamon, yang sudah menyetor pungutan ke OJK tepat waktu.

Jahja Setiaatmadja, Presiden Direktur BCA mengaku, pihaknya telah membayar pungutan OJK tepat waktu sebelum 15 April lalu. "BCA telah membayar pungutan OJK sekitar Rp 165 miliar," ujar Jahja, akhir pekan lalu. Catatan saja, total aset BCA sebesar Rp 496,31 triliun per akhir tahun lalu.

Sementara, Vera Eve Lim, Direktur Keuangan Bank Danamon Indonesia juga mengklaim telah membayar pungutan OJK dari total aset sebesar Rp 184,24 triliun per Desember 2013. "Kami membayar pungutan tepat waktu agar tidak terkena sanksi," kata Vera.

Mengutip Peraturan OJK (POJK) Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan, besaran bunga atas keterlambatan pembayaran sanksi denda sebesar 2% per bulan dan paling banyak 48% dari jumlah denda.

Masalahnya, banyak yang menyetorkan pungutan itu di tenggat akhir. Dus, sistem penerimaan pembayaran OJK bermasalah. "Banyak yang mengakses di hari pembayaran terakhir, jadi ada kendala (sistem)," ujar Nurhaida, Kepala Eksekutif Bidang Pengawas Pasar Modal OJK.

Sebelumnya, para bankir memprotes aturan OJK yang menetapkan kelebihan pungutan bakal masuk ke kas negara. Sigit Pramono, Ketua Umum Perbanas, mengatakan, perlu ada perubahan Undang-Undang (UU) OJK.

Rekomendasi Perbanas, kelebihan dana iuran tersebut dipakai untuk anggaran tahun berikutnya atau rasio pungutan dikurangi. "Ini untuk efisiensi lembaga keuangan juga," imbuh Sigit.

Selain protes, bankir juga sempat kebingungan menghitung besaran pungutan. Alasannya, POJK tentang pungutan belum kunjung terbit. POJK tentang pungutan baru terbit pada 9 April lalu atau kurang dari sepekan sebelum tenggat waktu pembayaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×