kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Tiap tahun, ASM bayar pungutan Rp 2 miliar


Senin, 14 April 2014 / 17:53 WIB
Tiap tahun, ASM bayar pungutan Rp 2 miliar
Sejumlah tenaga medis merawat korban yang terluka saat gempa bumi berkekuatan magnitudo 5,6 di RSUD Sayang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (21/11/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wpa/tom.


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Mulai tahun ini, PT Asuransi Sinar Mas akan merogoh kocek hingga Rp 2 miliar per tahun untuk membayar pungutan. Sebesar Rp 1,7 miliar merupakan pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rp 120 juta iuran ke Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan sekitar ratusan juta lainnya untuk Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI).

Dumasi M M Samosir, Direktur ASM mengatakan, pungutan OJK akan dibayarkan secara bertahap selama empat kali dalam satu tahun. Besaran pungutan, yakni 0,03% dari total aset perseroan. Lalu, iuran untuk patungan kantor AAUI yang diambil dari biaya pendidikan dan pelatihan, serta agenda Abang dan None Asuransi Umum yang diambil dari biaya promosi.

“Ada wacana BMAI akan membebaskan iuran, karena pelaku industri mulai membayar pungutan OJK tahun ini. Pungutan OJK itu juga tidak kecil. ASM harus membayar sekitar Rp 1,7 miliar per tahun,” ujarnya ditemui KONTAN, Senin (14/4).

Dumasi mengaku, pihaknya belum melakukan hitung-hitungan pungutan OJK terhadap pendapatan perseroan. Namun, ia menegaskan, pihaknya tidak akan membebani pungutan tersebut dalam premi nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×