Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Mulai tahun ini, PT Asuransi Sinar Mas akan merogoh kocek hingga Rp 2 miliar per tahun untuk membayar pungutan. Sebesar Rp 1,7 miliar merupakan pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rp 120 juta iuran ke Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan sekitar ratusan juta lainnya untuk Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI).
Dumasi M M Samosir, Direktur ASM mengatakan, pungutan OJK akan dibayarkan secara bertahap selama empat kali dalam satu tahun. Besaran pungutan, yakni 0,03% dari total aset perseroan. Lalu, iuran untuk patungan kantor AAUI yang diambil dari biaya pendidikan dan pelatihan, serta agenda Abang dan None Asuransi Umum yang diambil dari biaya promosi.
“Ada wacana BMAI akan membebaskan iuran, karena pelaku industri mulai membayar pungutan OJK tahun ini. Pungutan OJK itu juga tidak kecil. ASM harus membayar sekitar Rp 1,7 miliar per tahun,” ujarnya ditemui KONTAN, Senin (14/4).
Dumasi mengaku, pihaknya belum melakukan hitung-hitungan pungutan OJK terhadap pendapatan perseroan. Namun, ia menegaskan, pihaknya tidak akan membebani pungutan tersebut dalam premi nasabah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News