kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.275   35,00   0,22%
  • IDX 7.199   10,61   0,15%
  • KOMPAS100 1.051   2,03   0,19%
  • LQ45 818   1,46   0,18%
  • ISSI 226   0,79   0,35%
  • IDX30 428   0,31   0,07%
  • IDXHIDIV20 508   3,38   0,67%
  • IDX80 118   0,22   0,19%
  • IDXV30 121   1,20   1,00%
  • IDXQ30 140   0,04   0,03%

Tahun ini, kartu kredit ANZ masih dibayangi aturan


Kamis, 23 Januari 2014 / 16:59 WIB
Tahun ini, kartu kredit ANZ masih dibayangi aturan
ILUSTRASI. FILE PHOTO: Silhouettes of mobile device users are seen next to a screen projection of Youtube logo in this picture illustration taken March 28, 2018. REUTERS/Dado Ruvic/File Photo


Reporter: Issa Almawadi | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Bank ANZ Indonesia memprediksi, bisnis kartu kredit tahun ini masih akan dibayangi aturan pembatasan kepemilikan kartu kredit. Bank Indonesia mengatur tentang kepemilikan kartu melalui Surat Edaran Bank Indonesia no.14/27/DASP tanggal 2 September 2012 mengenai mekanisme penyesuaian kepemilikan kartu kredit.

Kepada KONTAN, Luskito Hambali, Direktur Pembiayaan Konsumen ANZ, pihaknya masih melihat adanya beberapa tantangan dari kebijakan tersebut yang akan mempengaruhi pertumbuhan kartu kredit ANZ. Salah satunya, pembatasan dua kartu untuk nasabah dengan pengahasilan di bawah Rp 10 juta. Tenggat waktu yang diberikan BI sampai 31 Desember 2014.

Selain itu terdapat edukasi kepada pengguna kartu kredit seluruh Indonesia mengenai rencana Bank Indonesia agar semua transaksi kartu kredit harus menggunakan 6 digit PIN. "Namun dari semua itu ANZ optimistis pendapatan dan pertumbuhan bisnis kartu kredit kami akan terus meningkat di 2014," jelas Luskito.

Sayang, Luskito tidak menyebutkan proyeksi pertumbuhan bisnis kartu kredit, baik dari sisi penerbitan kartu baru maupun volume transaksinya. Pada tahun 2013, jumlah kartu baru ANZ merosot 10% dibanding setahun sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×