Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, sepanjang tahun 2019 ini pihaknya sudah menerbitkan 15 aturan dan ketentuan baru terkait bank syariah.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat mengatakan aturan tersebut meliputi 8 peraturan untuk Bank Umum Syariah (BUS), Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), dan Unit Usaha Syariah (UUS).
Baca Juga: Bank syariah BUMN sambut baik POJK sinergi perbankan yang baru
"Dan ada 7 aturan syariah dan konvensional, tujuannya agar perbankan syariah lebih berkembang," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Senin (9/12).
Adapun, rincian aturan baru yang dikeluarkan OJK sepanjang tahun ini yakni. Terbaru, POJK Nomor 28/POJK.03/2019 tentang sinergi perbankan dalam satu kepemilikan untuk pengembangan perbankan syariah yang dirilis tanggal 19 November 2019.
Lalu, pada 29 November 2019 OJK menerbitkan POJK Nomor 29/POJK.03/2019 tentang kualitas aset produktif dan pembentukan penyisihan penghapusan aset produktif BPRS.
Baca Juga: OJK prediksi target pertumbuhan pembiayaan setinggi 7% tidak akan tercapai
Lalu, POJK Nomor 1/POJK.03/2019 tentang penerapan fungsi audit intern pada bank umum yang terbit 29 Januari 2019. POJK Nomor 11/POJK.03/2019 tentang penerapan prinsip kehati-hatian dalam aktivitas sekuritisasi aset bagi bank umum yang terbit 28 Maret 2019.
Pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan otoritas jasa keuangan yang masuk dalam POJK Nomor 12/POJK.03/2019 terbit pada 5 April 2019. Dan untuk BPRS yang terbit pada 29 April 2019 dalam POJK Nomor 13 tahun 2019.
Selain itu, ada POJK Nomor 21 tentang penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan BPR dan BPRS yang rilis pada 13 September 2019. Kemudian, POJK Nomor 25 tahun 2019 terbit pada 16 Oktober 2019 yang mengatur penyampaian informasi nasabah asing terkait perpajakan kepada negara mitra atau yurisdiksi mitra.
Baca Juga: POJK sinergi syariah diluncurkan, bank syariah boleh ikut bisnis bank induk
Sementara dalam bentuk surat edaran (SEOJK), pengawas perbankan telah menerbitkan 6 aturan baru, 5 diantaranya merupakan untuk BPRS dan satu untuk bank umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News