kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.159   41,00   0,25%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Tak Berkurang Sejak Februari, OJK Terus Monitor 11 Perusahaan Asuransi Bermasalah


Kamis, 06 Juli 2023 / 15:41 WIB
Tak Berkurang Sejak Februari, OJK Terus Monitor 11 Perusahaan Asuransi Bermasalah
ILUSTRASI. Karyawan melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut masih ada 11 perusahaan asuransi masuk dalam kategori pengawasan khusus. Regulator juga menyampaikan untuk tidak segan-segan memberi tindakan tegas kepada perusahaan tersebut.

“Masih 11 (perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus),” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono usai menghadiri acara Indonesia Re International Conference (IIC) 2023 di Jakarta, Rabu (5/7).

Ogi mengungkapkan bahwa pihaknya meminta kepada 11 perusahaan asuransi itu untuk segera melakukan pembenahan atau penyehatan perusahaan dalam hal ini persoalan permodalan.

“Kita minta pemegang saham untuk membenahi, kalau ada kurang modal ya setor modal, kalau ada yang diperbaiki harus diperbaiki. Mereka harus menyampaikan itu Rencana Penyehatan Keuangannya (RPK),” ungkapnya.

Baca Juga: Kelangkaan Aktuaris Masih Jadi Kendala Asuransi Umum

Ogi bilang bahwa ke 11 perusahaan asuransi yang tengah dalam pengawasan khusus itu juga dikroscek dari setiap aspek kesehatannya, tidak tertinggal tingkat solvabilitas atau risk based capital (RBC) sampai ke rasio kecukupan investasi (RKI).

Sebelumnya di dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Selasa (4/7), Ogi menegaskan bahwa pihaknya tidak segan-segan untuk mengambil langkah tegas kepada perusahaan tersebut.

“Apabila mereka tidak kooperatif untuk menyelesaikan permasalahan, tentu OJK mengambil tindakan tegas untuk melindungi konsumen agar memberikan kepastian kepada stakeholder dan memperbaiki citra industri perasuransian di Indonesia,” tegasnya.

Sayangnya, Ogi tak menyebutkan siapa-siapa saja ke 11 perusahaan asuransi yang dalam pengawasan ini. Yang jelas jumlah perusahaan yang tengah diawasi tersebut tidak berkurang sejak Februari 2023 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×