kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.919   49,00   0,27%
  • IDX 5.680   -141,04   -2,42%
  • KOMPAS100 733   -19,02   -2,53%
  • LQ45 559   -13,71   -2,39%
  • ISSI 197   -4,23   -2,10%
  • IDX30 318   -7,23   -2,22%
  • IDXHIDIV20 392   -8,58   -2,14%
  • IDX80 83   -2,13   -2,50%
  • IDXV30 106   -1,93   -1,78%
  • IDXQ30 103   -2,20   -2,10%

Tak Cukup Aturan, OJK Dorong Konsistensi Implementasi Tata Kelola Jasa Keuangan


Selasa, 19 Agustus 2025 / 12:33 WIB
Tak Cukup Aturan, OJK Dorong Konsistensi Implementasi Tata Kelola Jasa Keuangan
ILUSTRASI. Ketua Dewan Audit sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Sophia Issabella Wattimena.


Reporter: Inggit Yulis Tarigan | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penyelenggaraan Risk & Governance Summit (RGS) 2025 bukan sekadar forum diskusi, melainkan ditujukan untuk mendorong penerapan tata kelola di industri jasa keuangan.

Ketua Dewan Audit sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Sophia Issabella Wattimena mengatakan regulasi tata kelola sudah banyak diterbitkan OJK. Namun, implementasi menjadi kunci agar aturan itu membawa dampak nyata.

Baca Juga: Finalisasi Dua Roadmap di Bidang PVML, OJK Berharap Bisa Diluncurkan Tahun Ini

“Tujuannya adalah meningkatkan awareness dan mendorong implementasi tata kelola secara konsisten. Kalau ada aturan, ada rules, tapi tidak diimplementasikan, tentunya tidak akan berdampak,” jelas Sophia kepada awak media dalam Risk & Governance Summit (RGS) 2025, Selasa (19/8/2025).

Ia menambahkan, aturan tata kelola OJK bersifat principle based, sehingga penerapannya bisa disesuaikan dengan dinamika ekosistem, termasuk perubahan geopolitik maupun politik domestik.

Baca Juga: OJK Terbitkan Pedoman Keamanan Siber Perdagangan Aset Kripto, Ini Penjelasannya

Tahun ini, RGS mencatat lebih dari 12.000 peserta, naik sekitar 36% dibandingkan tahun lalu. Dari jumlah itu, sekitar 500 orang hadir langsung dan sisanya mengikuti secara daring.

Baca Juga: OJK Terapkan Pendekatan Baru untuk Dorong Penyaluran Kredit UMKM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×