Reporter: Rilanda Virasma | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan panduan Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia pada 29 Februari 2025 yang disusun sebagai acuan minimum bagi bank dalam menerapkan dan mengembangkan sistem berbasis teknologi, termasuk kecerdasan artifisial tingkat lanjut.
Panduan ini menekankan pentingnya pendekatan holistik lewat pengelolaan siklus hidup kecerdasan artifisial yang mencakup tahapan inisiasi, perancangan, pembangunan model, pengujian, implementasi, hingga evaluasi dan audit secara berkala.
Kepala Eksekutif Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menerangkan, ada tiga prinsip utama dalam penerapan AI di sektor perbankan, yakni akuntabilitas (accountability), pengawasan manusia (human oversight), dan keandalan (reliability).
Baca Juga: OJK Perkirakan Asuransi Perjalanan Punya Prospek Cerah, Dipicu Hal Ini
“Reliability untuk memastikan bahwa keputusan yang dihasilkan selaras dengan strategi dan tujuan bank, accountability agar setiap sistem dapat dipertanggungjawabkan secara menyeluruh, pengawasan oleh manusia sebagai syarat mutlak dalam mewujudkan sistem kecerdasan artifisial yang layak dipercaya,” terang Dian dalam acara peresmian panduan tersebut, Selasa (29/4).
Menurut Dian, tata kelola kecerdasan artifisial memerlukan manajemen risiko yang baik sehingga peran direksi dan dewan komisaris sangat dibutuhkan dengan menyesuaikan berbagai aturan dalam undang-undang yang berlaku.
OJK mendorong perbankan mulai membentuk Komite Kecerdasan Artifisial yang melibatkan berbagai fungsi utama di bank seperti fungsi hukum, kepatuhan, risiko, data science, keamanan siber, dan layanan nasabah.
Komite ini kata Dian dapat menjadi bagian dari Komite Pengarah Teknologi Informasi di perbankan atau berdiri sendiri sesuai dengan kompleksitas adopsi kecerdasan artifisial di masing-masing bank.
Baca Juga: OJK Proyeksikan Aset Asuransi dan Reasuransi Syariah Tumbuh 13,2% pada 2025
Adapun, panduan ini mengacu pada berbagai peraturan dan undang-undang, seperti Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Undang Undang Nomor 27 Tahun 2023 tentang Perlindungan Data Pribadi, dan berbagai peraturan lain yang diterbitkan OJK.
“Ke depan kami berharap bahwa kecerdasan artifisial akan menjadi enabler yang semakin mempermudah akses masyarakat terhadap layanan keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara inklusif,” tutup Dian.
Selanjutnya: Promo Alfamart Kebutuhan Dapur sampai 30 April 2025, Sarden-Margarin Diskon Lumayan
Menarik Dibaca: Promo Alfamart Kebutuhan Dapur sampai 30 April 2025, Sarden-Margarin Diskon Lumayan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News