Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membuat aturan baru bagi industri perbankan. Terbaru, OJK menerbitkan POJK 5/2024 yang salah satu isinya mewajibkan bank memiliki rencana aksi pemulihan.
Sebagai informasi, rencana aksi pemulihan awalnya hanya diwajibkan bagi bank yang dalam status bank sistemik. Hanya saja, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memperluas tidak hanya bagi bank sistemik namun juga bagi bank selain bank sistemik.
Rencana aksi pemulihan merupakan rencana untuk mengatasi permasalahan keuangan yang mungkin terjadi di bank. Di mana, itu harus melalui persetujuan pemegang saham melalui rapat umum pemegang saham.
Dalam hal ini, OJK meminta direksi menyusun rencana aksi pemulihan secara realistis dan komprehensif. Ditambah mengomunikasikannya kepada seluruh jenjang atau tingkatan organisasi Bank dan melakukan evaluasi dan pengujian secara berkala.
Baca Juga: OJK Terbitkan POJK Terkait Baru Status Pengawasan & Penanganan Permasalahan Bank Umum
Bank yang telah melakukan kegiatan usaha sebelum tanggal 31 Desember 2023 dan pertama kali dikenakan kewajiban penyusunan dan penyampaian rencana aksi pemulihan kepada OJK, wajib menyampaikan rencana aksi pemulihan kepada OJK untuk pertama kali paling lambat akhir November 2024.
Selanjutnya, bank wajib menyampaikan pengkinian rencana aksi pemulihan paling lambat akhir bulan November tiap tahunnya dan/atau satu bulan setelah evaluasi dan pengujian berdasarkan kondisi tertentu yang akan berpengaruh signifikan bagi Bank.
Secara singkat, rencana aksi pemulihan paling sedikit memuat ringkasan eksekutif, gambaran umum bank, opsi pemulihan dan pengungkapan rencana aksi pemulihan .
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News