Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha yang dijalankan oleh PT Mirasurya Multi Finance karena perubahan kegiatan usaha.
Hal ini tertulis dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.05/2020 tanggal 29 Desember 2020.
“Berdasarkan Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham PT Mirasurya Multi Finance Nomor 01 tanggal 2 November 2020 yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 3 November 2020, pencabutan Izin usaha PT Mirasurya Multi Finance dilakukan terkait perubahan kegiatan usaha sehingga tidak lagi menjadi Perusahaan Pembiayaan,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini dalam keterangan tertulis pada Kamis (7/1).
Selain itu, berdasarkan perubahan Anggaran Dasar tersebut PT Mirasurya Multi Finance telah melakukan perubahan nama perseroan menjadi PT Mirasurya Multi Sarana. Mirasurya Multi Finance beralamat di Jalan Soekarno Hatta Nomor 269, Bandung, Jawa Barat.
Selanjutnya: Ubah nama dari Astra Aviva Life, OJK berlakukan izin usaha bagi Asuransi Jiwa Astra
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News