Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin SImpanan (LPS) kembali memangkas bunga penjaminan alias LPS rate sebesar 25 bps untuk rupiah dan valuta asing pada bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR).
Dengan pemangkasan ini maka tingkat bunga penjaminan Rupiah di bank umum 6,25%, dan valas sebesar 1,75%. Sementara simpanan Rupiah di BPR sebesar 8,75%. Tingkat bunga penjaminan ini bakal berlaku sejak 20 November 2019 hingga 24 Januari 2020.
Baca Juga: LPS turunkan bunga penjaminan simpanan sebesar 25 bps
Yang menarik, pemangkasan yang dilakukan LPS kali ini dilakukan di luar jadwal yang mestinya akan dilakukan Januari 2020 mendatang. Sebagai catatan, tiap tahun LPS bakal melakukan evaluasi dan menentukan bunga penjaminan sebanyak tiga kali. Pada periode Januari-Mei, Mei-September, dan September-Januari.
Pada periode pertama 2019 LPS menahan bunga penjaminan di level untuk simpanan Rupiah 7,00%, simpanan valas 2,25% di bank umum, sementara Rupiah di BPR sebesar 9,50%.
Pada periode kedua, LPS menurunkan masing-masing bunga sebesar 25 bps. Sedangkan pada periode ketiga, LPS kembali memotong bunga penjaminan 25 bps.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dalam jumpa pers di Kantor LPS, Selasa (19/11) menjelaskan, pemangkasan dilakukan lantaran masih stagnannya pertumbuhan ekonomi dan ketatnya likuiditas perbankan nasional.
Baca Juga: LPS siapkan pembayaran klaim simpanan nasabah dan likuidasi BPR Fajar Artha Makmur
“Kondisi ekonomi dan likuiditas jadi penopang utamanya. Ekonomi nasional stagnan di angka 5%, beberapa indikator seperti penjualan ritel dan wholesale juga tercatat menurun. Bersama anggota KSSK lainnya, di mana Bank Indonesia sudah memangkas bunga acuan, OJK juga melonggarkan beberapa aturan kami ingin mendorong pertumbuhan ekonomi agar lebih cepat,” papar Halim.
Dengan memangkas bunga penjaminan ini LPS berharap perbankan bisa langung menyesuaikannya terhadap bunga simpanan. Penurunan bunga simpanan diharapkan pula dapat menekan biaya dana alias cost of fund (CoF) perbankan sehingga bunga kredit pada gilirannya juga bisa menurun dengan lebih cepat.
Dari catatan OJK, per September 2019 likuiditas perbankan berada di level 93,76%, sedikit melonggar dibandingkan Agustus 2019 sebesar 94,04% meskipun masih lebih tinggi dibandingkan September 2018 sebesar 93,39%.
Sementara pertumbuhan kredit pada September 2019 tercatat sebesar 7,89%, menurun dibandingkan Agustus 2019 sebesar 8,59% dan anjlok dibandingkan September 2018 sebesar 12,69%.
Baca Juga: Hore, LPS tetap mempertahankan tingkat bunga penjaminan rupiah sebesar 6,5%
Ada pula dana pihak ketiga (DPK) per September 2019 mencatat pertumbuhan 7,47%, menurun tipis dibandingkan Agustus 2019 sebesar 7,62%, dan meningkat dibandingkan September 2018 sebesar 6,60%.
“Kami memperkirakan pertumbuhan DPK bisa tumbuh di kisaran 7,4% hingga akhir tahun, dan kredit bisa tumbuh double digit tapi tipis di kisaran 10%. Sedangkan LDR diperkirakan bakal bertahan d kisaran 93%-94%,” lanjut Halim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News