kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tangkal aksi pencucian uang, OJK gandeng PPATK dan Kementerian Dalam Negeri


Selasa, 19 Februari 2019 / 17:33 WIB
Tangkal aksi pencucian uang, OJK gandeng PPATK dan Kementerian Dalam Negeri


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat tugas dan kewenangannya dalam memajukan industri jasa keuangan serta mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang melalui kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pihaknya perlu melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mengoptimalkan fungsi dan tugas dalam pengaturan dan pengawasan pengawasan sektor jasa keuangan serta edukasi dan perlindungan konsumen keuangan.

“Untuk bisa efektif dan efisien, kami harus berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Mahkamah Konstitusi dan juga PPATK,” kata Wimboh di Jakarta, Selasa (19/2).

Nota Kesepahaman antara OJK dan PPATK merupakan perpanjangan dari kesepakatan sebelumnya. Kerjasama antara OJK dengan PPATK merupakan bentuk sinergi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sekaligus upaya meningkatkan integritas dan kredibilitas sistem keuangan Indonesia.

OJK sebagai Lembaga Pengawas dan Pengatur di sektor jasa keuangan berkomitmen penuh untuk terus mendorong penguatan pengawasan bidang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) serta penguatan penerapan program APU PPT oleh pelaku industri jasa keuangan. 

OJK juga telah membentuk Grup Penanganan APU PPT sejak tahun 2016 untuk memberikan dukungan penuh dalam pelaksanaan koordinasi, pengembangan ketentuan, kerja sama, pengkajian, serta pemberian rekomendasi terkait APU PPT sektor jasa keuangan.

Di sisi lain OJK juga meneken Nota Kesepahaman dengan Kemendagri yang merupakan pembaruan dari kesepahaman sebelumnya yaitu tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Dalam Lingkup Tugas Otoritas Jasa Keuangan dan tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan Serta Perlingdungan Konsumen Melalui Optimalisasi Peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah.

OJK memandang akses data kependudukan sangat penting bagi perkembangan industri jasa keuangan, diantaranya untuk keperluan pembukaan rekening simpanan, pinjaman maupun rekening efek, karena verifikasi data kependudukan menjadi lebih efisien dan akurat.

Selain itu, OJK mengharapkan kerjasama dengan Kemendagri bisa mempercepat Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam mengimplementasikan Program Transformasi BPD, antara lain meliputi penguatan organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM), pendalaman produk dan peningkatan kualitas layanan, penerapan tata kelola dan pengendalian risiko, serta pengembangan teknologi dan sistem informasi.

“Kami dengan bantuan Kemendagri, untuk bersama-sama merevitalisasi peran TPAKD ini agar lebih efektif lagi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah melalui tersedianya akses keuangan masyarakat di daerah,” kata Wimboh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×