kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.491.000   8.000   0,32%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

Tangkal dampak corona, OJK tangguhkan penagihan leasing selama setahun


Rabu, 01 April 2020 / 14:15 WIB
Tangkal dampak corona, OJK tangguhkan penagihan leasing selama setahun
ILUSTRASI. Penjualan mobil bekas melalui pembiayaan perusahaan multifinance di Tangerang Selatan, Minggu (29/3). OJK mengambil langkah guna mengurangi dampak penyebaran Covid-19 terhadap sektor ril dan keuangan./pho KONTAn/Carolus Agus Waluyo/29/03/2020.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

“(Tujuannya) lembaga keuangan tidak perlu membentuk pencadangan sehingga tidak memberatkan lembaga keuangan dari sisi keuangannya. Jadi langsung kategori lancar, kalau di kondisi normal ini tidak bisa. Jadi ini dua sisi bahwa baik peminjam maupun pemberi pinjaman mendapatkan insentif,” papar Wimboh.

Sedangkan bagi kredit atau pembiayaan besar, ia melanjutkan, maka restrukturisasinya dilakukan seperti biasa yakni melakukan kesepakatan antara lembaga keuangan dengan debitur.

Baca Juga: Gara-gara corona, OJK bisa paksa konsolidasi LJK dan beri sanksi pidana

“Kami himbau untuk yang kecil-kecil tadi, jangan menggunakan debt collector karena ini sebenarnya proses restrukturisasi bisa dilakukan dengan teknologi atau sistem digital lain," kata dia.

"Ini sudah kita sediakan oleh pemberi pinjaman, dan sudah diumumkan ke masyarakat. Jadi jangan datang berbondong-bondong,” pungkas Wimboh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×