Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
“(Tujuannya) lembaga keuangan tidak perlu membentuk pencadangan sehingga tidak memberatkan lembaga keuangan dari sisi keuangannya. Jadi langsung kategori lancar, kalau di kondisi normal ini tidak bisa. Jadi ini dua sisi bahwa baik peminjam maupun pemberi pinjaman mendapatkan insentif,” papar Wimboh.
Sedangkan bagi kredit atau pembiayaan besar, ia melanjutkan, maka restrukturisasinya dilakukan seperti biasa yakni melakukan kesepakatan antara lembaga keuangan dengan debitur.
Baca Juga: Gara-gara corona, OJK bisa paksa konsolidasi LJK dan beri sanksi pidana
“Kami himbau untuk yang kecil-kecil tadi, jangan menggunakan debt collector karena ini sebenarnya proses restrukturisasi bisa dilakukan dengan teknologi atau sistem digital lain," kata dia.
"Ini sudah kita sediakan oleh pemberi pinjaman, dan sudah diumumkan ke masyarakat. Jadi jangan datang berbondong-bondong,” pungkas Wimboh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News