Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah guna mengurangi dampak penyebaran corona Covid-19 terhadap sektor ril dan keuangan.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyatakan untuk industri pembiayaan atau leasing bisa menangguhkan penagihan selama satu tahun.
Baca Juga: LPS buka opsi penjaminan dana yang dikelola dana pensiun dan jaminan tenaga kerja
“Untuk pembiayaan, kredit UMKM, KUR, termasuk ojek online dan sektor informal. Sementara ditangguhkan penagihannya dan bahkan bisa diberikan keringanan pokok atau bunga. Ini penting karena faktanya usaha mereka tidak ada pendapatan lagi,” ujar Wimboh dalan video conference pada Rabu (1/4).
Ia menyebut skema ini sebagai restrukturisasi agar pembiayaan bisa lancar. Tujuannya guna mencapai dua kepentingan yakni tidak memberatkan bagi peminjam yang kehilangan pendapatan terdampak Covid-19.
“Ini akan memudahkan bagi mereka untuk sementara menunggu sampai usaha mereka pulih kembali. Kita perkirakan pulih selama satu tahun. Namun masing-masing lembaga keuangan bisa lebih cepat dari itu, tergantung masing-masing kondisi nasabah, tidak mesti satu tahun,” jelas Wimboh.
Baca Juga: Kalau perlu, LPS akan jamin simpanan di atas Rp 2 miliar
Adapun bagi pembiayaan hingga Rp 10 miliar, ia menekankan bagi yang masih bisa membayar ataupun memiliki uang masih diperbolehkan membayar cicilan.
Hal ini Ia disebut sebagai penilaian kolektifitas hanya satu pilar hanya ketepatan membayar. Pembiayaan ini nanti akan disebut pembiayaan lancar.
“(Tujuannya) lembaga keuangan tidak perlu membentuk pencadangan sehingga tidak memberatkan lembaga keuangan dari sisi keuangannya. Jadi langsung kategori lancar, kalau di kondisi normal ini tidak bisa. Jadi ini dua sisi bahwa baik peminjam maupun pemberi pinjaman mendapatkan insentif,” papar Wimboh.
Sedangkan bagi kredit atau pembiayaan besar, ia melanjutkan, maka restrukturisasinya dilakukan seperti biasa yakni melakukan kesepakatan antara lembaga keuangan dengan debitur.
Baca Juga: Gara-gara corona, OJK bisa paksa konsolidasi LJK dan beri sanksi pidana
“Kami himbau untuk yang kecil-kecil tadi, jangan menggunakan debt collector karena ini sebenarnya proses restrukturisasi bisa dilakukan dengan teknologi atau sistem digital lain," kata dia.
"Ini sudah kita sediakan oleh pemberi pinjaman, dan sudah diumumkan ke masyarakat. Jadi jangan datang berbondong-bondong,” pungkas Wimboh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News