Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH menjadi pengendali Bank Muamalat. Pengendalian itu setelah menguasai 7,9 miliar saham atau setara 77,42%
“Sehingga total kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat menjadi 78,45%," tulis pengumuman BPKH, Selasa (16/11). Yang menarik, BKPH tak mengeluarkan duit sepeser uang untuk menjadi pengendali baru Bank Muamalat. Kok bisa?
Maklum, BPKH menguasai mayoritas saham Bank Muamalat setelah mendapatkan hibah saham sejumlah investor lama Bank Muamalat. Mereka adalah Islamic Development Bank, Bank Boubyan, Atwill Holdings Limited, National Bank of Kuwait, IDF Investment Foundation, dan BMF Holding Limited.
Lantaran hibah, transaksi ini dikecualikan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. Dengan kata lain, BPKH tidak wajib menggelar penawaran tender (tender offer) atas sisa saham Bank Muamalat
Masuknya BPKH ke Bank Muamalat merupakan rangkaian dari upaya penyelamatan bank ini. Sebelumnya pada 15 September 2021 Bank Muamalat, PT Pengelola Aset (PPA) dan BPKH menandatangani master restructuring agreement (MRA) dalam rangka pengelolaan aset (asset sale) Bank Muamalat
Setelah hibah saham dan asset sale, BPKH akan melakukan investasi terhadap Bank Muamalat senilai Rp 1 triliun (tier 1) melalui penambahan saham melalui skema Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau rights issue. Lalu sebesar Rp 2 triliun (tier 2) melalui subdebt atau sukuk subordinasi.
Aksi korporasi ini telah disetujui pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 30 Agustus 2021 lalu. Dana yang diperoleh dari hasil rights issue akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan Bank Muamalat
Komisaris Independen Bank Muamalat, Iggi H. Achsien membenarkan jumlah tersebut. "Nilai Rp 3 triliun betul. Detail ke Corporate Secretary Bank Muamalat saja, ya," ujar Iggi kepada Kontan.co.id, Selasa (16/11).
Sekretaris Perusahaan Bank Muamalat Hayunaji menyatakan, sesuai keterbukaan informasi BPKH, Bank Muamalat menyampaikan informasi tersebut benar adanya. "Informasi lebih rinci kami sampaikan dalam Keterbukaan Informasi dan siaran pers tanggal 17 November 2021," katanya.
Ketua BPKH Anggito Abimanyu juga belum banyak memberikan komentar. "Masih dalam kajian," ujarnya kepada KONTAN, kemarin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News