kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tanpa mengeluarkan uang sepeser pun, BPKH bisa menguasai Bank Muamalat, kok bisa?


Rabu, 17 November 2021 / 13:45 WIB
Tanpa mengeluarkan uang sepeser pun, BPKH bisa menguasai Bank Muamalat, kok bisa?
ILUSTRASI. Petugas melayani nasabah prioritas di kantor cabang Bank Muamalat, BSD, Tangerang Selatan, Senin (20/9/2021). (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH menjadi pengendali  Bank Muamalat. Pengendalian itu setelah menguasai 7,9 miliar saham atau setara 77,42%

“Sehingga  total kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat menjadi 78,45%," tulis  pengumuman BPKH,  Selasa (16/11). Yang menarik, BKPH tak mengeluarkan duit sepeser uang untuk menjadi pengendali baru  Bank Muamalat. Kok bisa?

Maklum, BPKH menguasai mayoritas saham Bank Muamalat setelah mendapatkan hibah saham sejumlah investor lama Bank Muamalat. Mereka adalah  Islamic Development Bank, Bank Boubyan, Atwill Holdings Limited, National Bank of Kuwait, IDF Investment Foundation, dan BMF Holding Limited. 

Lantaran hibah, transaksi ini dikecualikan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. Dengan kata lain, BPKH tidak wajib menggelar penawaran tender  (tender offer) atas sisa saham Bank Muamalat

Masuknya BPKH ke Bank Muamalat merupakan rangkaian dari upaya penyelamatan bank ini. Sebelumnya pada 15 September 2021 Bank Muamalat, PT Pengelola Aset (PPA) dan BPKH  menandatangani master restructuring agreement (MRA) dalam rangka pengelolaan aset (asset sale) Bank Muamalat

Setelah hibah saham dan asset sale, BPKH akan melakukan investasi terhadap Bank Muamalat senilai Rp 1 triliun (tier 1) melalui penambahan saham melalui skema Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau rights issue.  Lalu sebesar Rp  2 triliun (tier 2) melalui subdebt atau sukuk subordinasi. 

Aksi korporasi ini telah disetujui pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 30 Agustus 2021 lalu. Dana yang diperoleh dari hasil rights issue akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan Bank Muamalat

Komisaris Independen Bank Muamalat, Iggi H. Achsien membenarkan jumlah tersebut. "Nilai Rp 3 triliun betul. Detail ke Corporate Secretary Bank Muamalat saja, ya," ujar Iggi kepada Kontan.co.id, Selasa (16/11).

Sekretaris Perusahaan Bank Muamalat Hayunaji menyatakan, sesuai keterbukaan informasi BPKH, Bank Muamalat menyampaikan  informasi tersebut benar adanya.  "Informasi lebih rinci kami sampaikan dalam Keterbukaan Informasi dan siaran pers tanggal 17 November 2021," katanya.

Ketua BPKH Anggito Abimanyu juga belum banyak memberikan komentar. "Masih dalam kajian," ujarnya kepada KONTAN, kemarin. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×