Reporter: Mona Tobing, Adi Wikanto | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Pemberlakuan kebijakan pemisahan rekening nasabah ritel perusahaan sekuritas mulai 1 Februari 2012 ternyata masih bisa diakali. Banyak investor ritel yang tetap bisa bertransaksi jual-beli saham, meskipun belum memiliki rekening sendiri alias rekening dana nasabah atau investor (RDN/RDI).
Yunita Lindasari, Kepala Biro Transaksi Lembaga Efek Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) berkata, pihaknya menjumpai pelanggaran dalam penerapan RDI. "Beberapa nasabah tanpa RDN tetap bertransaksi jual-beli saham," kata Yunita, saat keterangan pers, Jumat (3/2).
Sayang, Yunita enggan merinci jumlah dan transaksi investor nakal tersebut. Yunita juga bungkam terkait perusahaan sekuritas yang memfasilitasi transaksi itu. Alasannya, pihaknya masih harus meneliti lebih lanjut kasus itu. "Kami harus cek dan ricek dulu," tandas Yunita.
Ia hanya mengatakan, dari 320.000 investor ritel, yang telah memiliki RDI per 1 Februari 2012 sebanyak 78.635 orang. Kemudian, sebanyak 29.000 investor sudah berkomitmen membuat RDN. Dengan komitmen itu, investor akan memiliki RDN dalam beberapa hari mendatang.
Menjatuhkan sanksi
Namun, sumber Kontan di Bapepam-LK yang enggan disebutkan namanya, bercerita, nasabah tanpa RDN yang tetap bisa bertransaksi jual-beli saham cukup banyak. "Nilainya miliaran rupiah," kata sumber tersebut.
Yunita menegaskan, pihaknya akan menjatuhkan saksi bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar kebijakan pemisahan rekening itu. Bagi nasabah, Bapepam-LK siap menjatuhkan saksi administrasi. Sedangkan untuk perusahaan efeknya, bakal mendapat sanksi peringatan. "Kami akan mengawasi dulu, kemudian akan memberikan sanksi, pengingatan, suspensi, hingga denda," papar Yunita.
Ananta Wiyogo, Direktur Utama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), enggan menjelaskan, penyebab terjadinya pelanggaran itu. Yang pasti, KSEI mengetahui seluruh transaksi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia. "Saya belum bisa menjawab karena masih konsolidasi internal dengan Bapepam-LK," jelas Ananta.
Bernard Thien, Presiden Direktur CIMB Securities Indonesia memastikan, pelanggaran itu tidak terjadi di perusahaannya. "Karena semua nasabah kami yang belum memiliki RDN langsung disuspensi, tidak mungkin bisa bertransaksi jual-beli," papar Bernard.
CIMB Securities Indonesia memiliki sekitar 4.000 nasabah ritel. Dari jumlah itu, hanya 50% yang aktif. "Per 1 Februari 2012 ada ribuan nasabah yang terkena suspensi karena tidak memiliki RDN," kata Bernard. Namun, Bernard menambahkan, nasabah yang belum memiliki RDN per 3 Februari 2012 tinggal ratusan orang saja.
Catatan saja, sesuai Surat Edaran Nomor 01/2012 tentang Pembukaan Rekening Dana Atas Nama Masing-masing Nasabah, investor dilarang bertransaksi jual-beli tanpa memiliki RDN per 1 Februari 2012. Investor hanya diperbolehkan bertransaksi untuk menyelesaikan transaksi sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News