CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

Tarif premi diferensial turun jadi 0,1%-0,3%


Selasa, 17 Desember 2013 / 06:57 WIB
Tarif premi diferensial turun jadi 0,1%-0,3%
ILUSTRASI. Ada beberapa cara sederhana untuk meng-update atau memperbarui tampilan rumah tanpa harus melakukan renovasi.


Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

JAKARTA. Para bankir silakan bergembira. Kini bank bisa membayar premi lebih murah kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Direktur Eksekutif Penjaminan dan Manajemen Risiko LPS, Suharno Eliandy, mengatakan LPS telah berdiskusi dengan kalangan perbankan. Menurutnya, industri perbankan mendukung penerapan sistem premi diferensial. "Mereka sepakat penerapan sistem premi diferensial akan mendorong bank semakin berhati-hati mengelola risiko," kata Suharno.

Namun, industri perbankan tampaknya cukup keberatan dengan tarif premi baru yang akan dipatok LPS. Sekadar mengingatkan, dalam sistem baru ini, bank akan dibagi menjadi lima kelompok berdasarkan tingkat kesehatan bank. Bank yang paling sehat berada di kelompok 1 dan akan membayar premi paling rendah. Sebaliknya, bank dengan tingkat kesehatan terburuk berada di kelompok 5 dan harus membayar premi paling mahal. Saat ini, LPS memukul rata tarif premi sebesar 0,2% dari total dana pihak ketiga (DPK) per tahun.

Dalam sistem premi diferensial, LPS semula akan mematok premi sebesar 0,15%-0,35% tergantung tingkat kesehatan bank. Bank yang kurang sehat akan membayar premi 0,5% lebih mahal ketimbang bank yang lebih sehat. Namun, bank keberatan dengan tarif hingga 0,35%.

LPS akhirnya mengalah. Dalam rancangan terbaru, LPS akan mematok tarif premi 0,1% untuk bank di kelompok 1. Bank di kelompok 2 membayar 0,15%. Begitu seterusnya hingga bank di kelompok 5 membayar premi 0,3% per tahun.

Penerapan sistem premi diferensial ditargetkan mulai awal tahun 2015. Meski begitu, LPS akan memberikan waktu transisi. Selama periode itu, bank masih membayar tarif premi tetap, namun harus membikin penilaian tingkat kesehatan dan melaporkan ke LPS.

Menurut Suharno, LPS juga berencana menerapkan revenue neutral selama tiga tahun pertama sebagai masa transisi. Dalam periode itu, meski bank membayar premi sesuai tingkat kesehatan, total premi yang diperoleh LPS akan disesuaikan dengan jumlah premi saat berlaku sistem flat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×