Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo
JAKARTA. Para bankir silakan bergembira. Kini bank bisa membayar premi lebih murah kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Direktur Eksekutif Penjaminan dan Manajemen Risiko LPS, Suharno Eliandy, mengatakan LPS telah berdiskusi dengan kalangan perbankan. Menurutnya, industri perbankan mendukung penerapan sistem premi diferensial. "Mereka sepakat penerapan sistem premi diferensial akan mendorong bank semakin berhati-hati mengelola risiko," kata Suharno.
Namun, industri perbankan tampaknya cukup keberatan dengan tarif premi baru yang akan dipatok LPS. Sekadar mengingatkan, dalam sistem baru ini, bank akan dibagi menjadi lima kelompok berdasarkan tingkat kesehatan bank. Bank yang paling sehat berada di kelompok 1 dan akan membayar premi paling rendah. Sebaliknya, bank dengan tingkat kesehatan terburuk berada di kelompok 5 dan harus membayar premi paling mahal. Saat ini, LPS memukul rata tarif premi sebesar 0,2% dari total dana pihak ketiga (DPK) per tahun.
Dalam sistem premi diferensial, LPS semula akan mematok premi sebesar 0,15%-0,35% tergantung tingkat kesehatan bank. Bank yang kurang sehat akan membayar premi 0,5% lebih mahal ketimbang bank yang lebih sehat. Namun, bank keberatan dengan tarif hingga 0,35%.
LPS akhirnya mengalah. Dalam rancangan terbaru, LPS akan mematok tarif premi 0,1% untuk bank di kelompok 1. Bank di kelompok 2 membayar 0,15%. Begitu seterusnya hingga bank di kelompok 5 membayar premi 0,3% per tahun.
Penerapan sistem premi diferensial ditargetkan mulai awal tahun 2015. Meski begitu, LPS akan memberikan waktu transisi. Selama periode itu, bank masih membayar tarif premi tetap, namun harus membikin penilaian tingkat kesehatan dan melaporkan ke LPS.
Menurut Suharno, LPS juga berencana menerapkan revenue neutral selama tiga tahun pertama sebagai masa transisi. Dalam periode itu, meski bank membayar premi sesuai tingkat kesehatan, total premi yang diperoleh LPS akan disesuaikan dengan jumlah premi saat berlaku sistem flat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News