Reporter: Adhitya Himawan | Editor: A.Herry Prasetyo
JAKARTA. Perbankan mesti bersiap merogoh kocek lebih dalam. Di tengah kenaikan biaya dana, perbankan akan kian tercekik lantaran harus membayar pelbagai pungutan.
Yang teranyar adalah kewajiban membayar iuran kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setelah wewenang pengawasan perbankan berpindah dari Bank Indonesia (BI) mulai awal tahun 2014. Kabarnya, pungutan OJK kisaran di 0,04%-0,05% dari total aset bank.
Tak cuma itu, selama ini bank mesti membayar premi penjaminan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Namun, premi penjaminan itu bisa membengkak lantaran LPS akan memberlakukan sistem premi diferensial (SPD) mulai tahun 2015.
Saat ini, LPS masih menggodok draf peraturan pemerintah (PP) sistem pungutan itu. "Kami masih fokus sosialisasi ke perbankan," kata Suharno Eliandy, Direktur Penjaminan dan Manajemen Risiko LPS, pekan lalu.
Berbeda dengan premi penjaminan saat ini 0,2% dari dana pihak ketiga (DPK) yang dipukul rata kepada setiap bank, besaran premi penjaminan itu nantinya akan dibedakan berdasarkan tingkat kesehatan bank. Bank dengan kesehatan tinggi akan membayar premi lebih rendah ketimbang bank dengan tingkat kesehatan rendah. Premi penjaminan berkisar 0,15%-0,35% tergantung kelompok kesehatan bank.
Bank besar yang memiliki tingkat kesehatan tinggi tentu tak risau dengan rencana ini. Presiden Direktur Bank Central Asia (BCA) Jahja Setiaatmadja, mengatakan pihaknya malah diuntungkan lantaran akan membayar premi lebih murah dari premi saat ini.
Tidak heran bila Edy Kuntardjo, Direktur Utama Bank Ina Perdana, menilai sistem premi baru tersebut hanya menguntungkan bank besar. Sebaliknya, bank kecil bakal terkena premi lebih tinggi. Sebab, "Bank kecil seperti kami masih harus memperbaiki profil risiko dan permodalannya," kata Edy. Ia menambahkan, beban bank kecil akan kian berat seiring dengan rencana OJK menarik iuran industri perbankan tahun depan.
Yanto M Purbo, Direktur Utama Bank Saudara, sependapat dengan Edy bahwa penerapan premi OJK dan premi SPD yang hampir bersamaan akan memberatkan bank menengah-kecil. Meski cuma bisa pasrah, Gimin Sumalim, Direktur Bank Ekonomi, menilai rencana SPD akan membikin Bank Ekonomi membayar premi lebih mahal.
Direktur Grup Penjaminan LPS Tindomora Siregar, mengatakan kriteria dan tingkat kesehatan kelompok bank masih bisa berubah. Jadi, bankir bank kecil silakan berharap-harap cemas. n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News