kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Aneka pungutan makin bebani perbankan


Rabu, 16 Oktober 2013 / 10:23 WIB
Aneka pungutan makin bebani perbankan
ILUSTRASI. 5 Tips Merawat Kulit Sebelum Menikah.


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: A.Herry Prasetyo

JAKARTA. Perbankan mesti bersiap merogoh kocek lebih dalam. Di tengah kenaikan biaya dana, perbankan akan kian tercekik lantaran harus membayar pelbagai pungutan.

Yang teranyar adalah kewajiban membayar iuran kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setelah wewenang pengawasan perbankan berpindah dari Bank Indonesia (BI) mulai awal tahun 2014. Kabarnya, pungutan OJK kisaran di 0,04%-0,05% dari total aset bank.

Tak cuma itu, selama ini bank mesti membayar premi penjaminan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Namun, premi penjaminan itu bisa membengkak lantaran LPS akan memberlakukan sistem premi diferensial (SPD) mulai tahun 2015.

Saat ini, LPS masih menggodok draf peraturan pemerintah (PP) sistem pungutan itu.  "Kami masih fokus sosialisasi ke perbankan," kata Suharno Eliandy, Direktur Penjaminan dan Manajemen Risiko LPS, pekan lalu.

Berbeda dengan premi penjaminan saat ini 0,2% dari dana pihak ketiga (DPK) yang dipukul rata kepada setiap bank, besaran premi penjaminan itu nantinya akan dibedakan berdasarkan tingkat kesehatan bank. Bank dengan kesehatan tinggi akan membayar premi lebih rendah ketimbang bank dengan tingkat kesehatan rendah. Premi penjaminan berkisar 0,15%-0,35% tergantung kelompok kesehatan bank.

Bank  besar yang memiliki tingkat kesehatan tinggi tentu tak risau dengan rencana ini. Presiden Direktur Bank Central Asia (BCA) Jahja Setiaatmadja, mengatakan pihaknya malah diuntungkan lantaran akan membayar premi lebih murah dari premi saat ini.

Tidak heran bila Edy Kuntardjo, Direktur Utama Bank Ina Perdana, menilai sistem premi baru tersebut hanya menguntungkan bank besar. Sebaliknya, bank kecil bakal terkena premi lebih tinggi. Sebab, "Bank kecil seperti kami masih harus memperbaiki profil risiko dan permodalannya," kata Edy. Ia menambahkan, beban  bank kecil akan kian berat seiring dengan rencana OJK menarik iuran industri perbankan tahun depan.

Yanto M Purbo, Direktur Utama Bank Saudara, sependapat dengan Edy bahwa penerapan premi OJK dan premi SPD yang hampir bersamaan akan memberatkan bank menengah-kecil. Meski cuma bisa pasrah, Gimin Sumalim, Direktur Bank Ekonomi, menilai rencana SPD akan membikin Bank Ekonomi membayar premi lebih mahal.

Direktur Grup Penjaminan LPS Tindomora Siregar, mengatakan  kriteria dan tingkat kesehatan kelompok bank masih bisa berubah. Jadi, bankir bank kecil silakan berharap-harap cemas.    n

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×