Reporter: Nina Dwiantika |
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memasukkan perbankan dalam kelompok sistem premi diferensial (SPD) atau perhitungan premi berbasis risiko dengan dua metode. Perhitungan yang dimaksud adalah, pertama kuantitatif dan kedua kualitatif.
Direktur Penjaminan dan Manajemen Risiko LPS, Salusra Satria, mengatakan, kriteria kuantitatif terdiri dari rasio-rasio keuangan pokok bank dan kualitatif penilaian dari pengawasan bank serata disiplin bank dalam mematuhi aturan.
Rasio-rasio kuantitatif tersebut seperti permodalan, likuiditas, ROA, ROE, biaya operasional dan pendapatan operasional (BOPO), net interest margin (NIM), kualitas aktiva produktif, dan aktiva produk bermasalah (APB).
Berikut adalah rasio keuangan pokok berdasarkan kelompok bank :
Kelompok Bank | Rasio Keuangan Pokok | Besaran Premi | ||||
Modal | NPL | BOPO | NIM | LDR | ||
Kelompok 1 | 17% | 0,1% | 65% | 7% | 80%-95% | 0,15% |
Kelompok 2 | 14%-17% | 0,1%-0,4% | 65%-75% | 6%-7% | 70%-80% | 0,20% |
Kelompok 3 | 11%-14% | 0,4%-0,8% | 75%-85% | 5%-6% | 60%-75% | 0,25% |
Kelompok 4 | 8-11% | 0,8%-1,2% | 85%-95% | 4%-5% | 50%-60% | 0,30% |
Kelompok 5 | 8% | 1,2% | 95% | 4% | 50%-95% | 0,35% |
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News