Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah merilis surat edaran soal tarif premi asuransi harta benda dana kendaraan yang baru, namun industri asuransi umum menilai dampaknya tidak begitu signifikan.
Hal ini berbeda dengan kondisi di awal tahun kemarin, saat regulator mulai memperketat soal besaran premi.
Pada pertengahan tahun ini, OJK merilis SE OJK No. 21/SEOJK.05/2015 untuk memperbarui SE nomer 06 tahun 2013. Namun Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor menyebut nyaris tak ada perubahan soal besaran tarif premi dari aturan baru tersebut.
"Hampir sama dengan yang dulu sehingga tak akan mengagetkan industri maupun konsumen," katanya belum lama ini.
Ditambah lagi kondisi ekonomi pun masih memberikan tantangan yang cukup berat. Sehingga sebelum adanya revisi ini pun, pertumbuhan premi tahun ini sudah diperkirakan tak setinggi tahun-tahun sebelumnya.
Tarif yang tak banyak berubah sendiri disebutnya sudah cukup ideal. Pasalnya pasar sudah relatif lebih stabil, ketimbang kondisi saat SE 06 diperlakukan awal 2014.
"Besaran tarif memang harus ditinjau ulang setiap beberapa tahun untuk menyesuaikan perubahan kondisi ekonomi," ungkapnya.
Beberapa tarif premi yang berubah diantaranya untuk pertanggungan properti komersial dengan kontruksi menggunakan rangka baja, kayu atau beton bertulang yang turun jadi 0,75% dari 0,9% per mil di zona 1.
Lalu tarif premi untuk objek rumah tinggal dengan menggunakan rangka baja, kayu, atau beton bertulang turun dari 0,85% jadi 0,76% per mil di zona 2.
Selain itu, ada juga pemberian diskon langsung kepada nasabah lini usaha asuransi harta benda maupun kendaraan.
Di sisi lain, perusahaan asuransi pun bisa mengenakan premi tambahan sebesar 5% terhadap kendaraan yang berusia di atas lima tahun.
Meski dampaknya dinilai tidak signifikan di tengah pasar yang melambat, namun kedua lini bisnis ini dipercaya tetap akan jadi motor industri untuk mendulang premi.
Hingga paruh pertama tahun ini, lini bisnis asuransi harta benda menyumbang 28,2% dan kendaraan bermotor sebesar 28,8% dari total perolehan premi industri yang mencapai Rp 28,1 triliun.
Kedua lini bisnis ini masih akan jadi penopang untuk memenuhi prediksi perolehan premi tahun ini yang diharapkan naik 13% dari capian tahun kemarin.
Bila terealisasi, maka tahun ini industri bisa mengantongi premi sebesar Rp 63,4 triliun. Meski ini artinya melambat dari catatan di 2014 yang masih bisa naik 18% dari tahun sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News