kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Taspen: Jaminan sosial PNS di negara lain dilakukan terpisah dengan sektor swasta


Rabu, 05 Februari 2020 / 16:34 WIB
Taspen: Jaminan sosial PNS di negara lain dilakukan terpisah dengan sektor swasta
ILUSTRASI. Logo baru Taspen


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

Seperti diketahui, Rabu (5/2), MK mengagendakan sidang lanjutan uji materi UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dalam sidang lanjutan ini, MK mengundang pihak terkait yang diantaranya PT Taspen dan BPJS Ketenagakerjaan.

Pemohon uji materi yang terdiri dari 18 orang pensiunan dan PNS aktif menggugat beberapa pasal dalam UU BPJS tersebut.

Pasal-pasal yang digugat antara lain :

- Pasal 57 huruf f: Perusahaan perseroan PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (PT Taspen) yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) ... tetap melaksanakan kegiatan operasional penyelenggaraan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun bagi pesertanya, termasuk penambahan peserta baru sampai dengan dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Tahun lalu BPJAMSOSTEK rogoh Rp 29,2 triliun untuk bayar klaim

- Pasal 65 ayat 2: PT Taspen (Persero) menyelesaikan pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun dari PT Taspen (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029.

- Pasal 66: Ketentuan mengenai tata cara pengalihan program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun dari PT Asabri (Persero) dan pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun dari PT Taspen (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Dasar pertimbangan gugatan antara lain :

1. Bertentangan dengan Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak konstitusional pemohon untuk mendapatkan jaminan sosial

2. Pemohon/peserta Taspen berpotensi dirugikan karena penurunan manfaat dan pelayanan jaminan sosial:

- Besaran uang pensiun yang diterima akan berkurang signifikan

- Tunjangan beras, tunjangan istri, pensiun/gaji ke-13, asuransi kematian setelah pensiun akan hilang (karena tidak diatur dalam PP 45/2015

- Potensi kerugian imateril karena penurunan pelayanan. Saat ini pemohon merasakan manfaat dari pelayanan taspen yang prima, di antaranya one hour service dan klaim otomatis

3. Perbedaan tata kelola penyelenggaraan jaminan sosial antara ASN dan pejabat negara dengan pekerja non pemerintah (swasta), sebagaimana tertuang dalam PP No 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Pensiun yang menyebutkan penyelenggaraan program jaminan hari tua dan jaminan pensiun bagi peserta pada pemberi kerja penyelenggara negara dikecualikan dalam PP ini dan diamanatkan diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri.

4. ASN dan pejabat negara merupakan pegawai pemerintah yang memiliki karakter khusus. Apabila terjadi risiko finansial (defisit BPJS) bisa berdampak pada menurunnya pelaksanaaan tugas -tugas pemerintahan.

Baca Juga: Erick Thohir tunjuk mantan petinggi Taspen jadi direktur Asabri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×