kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Taspen: Jaminan sosial PNS di negara lain dilakukan terpisah dengan sektor swasta


Rabu, 05 Februari 2020 / 16:34 WIB
Taspen: Jaminan sosial PNS di negara lain dilakukan terpisah dengan sektor swasta
ILUSTRASI. Logo baru Taspen


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama PT Taspen (Persero) ANS Kosasih mengatakan, penyelenggaraan jaminan sosial pegawai negeri sipil (PNS) di negara-negara lain seperti Korea Selatan, Filipina, dan juga Malaysia, dilakukan secara terpisah dengan sektor swasta.

Penyelenggaraan jaminan sosial PNS dilaksanakan secara fokus dan segmented, memisahkan pengelolaan jaminan sosial berdasarkan segmen kepesertaan. Yaitu pengelolaan jaminan sosial bagi penyelenggara negara dalam lembaga tersendiri.

Baca Juga: Sejumlah PNS khawatir peralihan program Taspen ke BP Jamsostek kurangi nilai manfaat

"Hal tersebut dilaksanakan dengan filosofi bahwa unsur penghargaan bagi pegawai pemerintah tidak dapat diabaikan. Sehingga pengelolaan jaminan sosialnya pun harus diselenggarakan terpisah dengan sektor swasta, dengan kebijakan-kebijakan, layanan, dan manfaat yang lebih baik," ujar Kosasih di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (5/2).

Ia mencontohkan, unsur penghargaan secara tegas diterapkan di Korea Selatan dengan membentuk Teacher Pension yakni lembaga yang dibentuk khusus mengelola jaminan sosial bagi para Guru di Korea Selatan karena begitu besarnya penghargaan pemerintah Korea Selatan terhadap tenaga pendidik.

Demikian juga di Indonesia, sepanjang sejarah pemberian jaminan sosial, Pemerintah Republik Indonesia telah mengamanatkan pemberian jaminan sosial yang bersifat mandatori, dikelola secara khusus, fokus, dan segmented, yaitu jaminan sosial bagi aparatur sipil negara dan pejabat negara yang dikelola PT Taspen.

Maka itu, kata Kosasih, penggabungan pengelolaan jaminan sosial bagi PNS dan pejabat negara dengan tenaga kerja sektor swasta tentu akan menghilangkan unsur penghargaan atas pengabdian yang sangat filosofis. "Dan hal tersebut tentu sangat berpotensi mengganggu kinerja serta pengabdian para penyelenggara negara dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan demi melayani masyarakat," ungkap dia.

Baca Juga: Nah lo, dana pensiun PNS bakal menyusut signifikan jika Taspen-BPJS TK dilebur

Seperti diketahui, Rabu (5/2), MK mengagendakan sidang lanjutan uji materi UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dalam sidang lanjutan ini, MK mengundang pihak terkait yang diantaranya PT Taspen dan BPJS Ketenagakerjaan.

Pemohon uji materi yang terdiri dari 18 orang pensiunan dan PNS aktif menggugat beberapa pasal dalam UU BPJS tersebut.

Pasal-pasal yang digugat antara lain :

- Pasal 57 huruf f: Perusahaan perseroan PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (PT Taspen) yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) ... tetap melaksanakan kegiatan operasional penyelenggaraan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun bagi pesertanya, termasuk penambahan peserta baru sampai dengan dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Tahun lalu BPJAMSOSTEK rogoh Rp 29,2 triliun untuk bayar klaim

- Pasal 65 ayat 2: PT Taspen (Persero) menyelesaikan pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun dari PT Taspen (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029.

- Pasal 66: Ketentuan mengenai tata cara pengalihan program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun dari PT Asabri (Persero) dan pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun dari PT Taspen (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Dasar pertimbangan gugatan antara lain :

1. Bertentangan dengan Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak konstitusional pemohon untuk mendapatkan jaminan sosial

2. Pemohon/peserta Taspen berpotensi dirugikan karena penurunan manfaat dan pelayanan jaminan sosial:

- Besaran uang pensiun yang diterima akan berkurang signifikan

- Tunjangan beras, tunjangan istri, pensiun/gaji ke-13, asuransi kematian setelah pensiun akan hilang (karena tidak diatur dalam PP 45/2015

- Potensi kerugian imateril karena penurunan pelayanan. Saat ini pemohon merasakan manfaat dari pelayanan taspen yang prima, di antaranya one hour service dan klaim otomatis

3. Perbedaan tata kelola penyelenggaraan jaminan sosial antara ASN dan pejabat negara dengan pekerja non pemerintah (swasta), sebagaimana tertuang dalam PP No 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Pensiun yang menyebutkan penyelenggaraan program jaminan hari tua dan jaminan pensiun bagi peserta pada pemberi kerja penyelenggara negara dikecualikan dalam PP ini dan diamanatkan diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri.

4. ASN dan pejabat negara merupakan pegawai pemerintah yang memiliki karakter khusus. Apabila terjadi risiko finansial (defisit BPJS) bisa berdampak pada menurunnya pelaksanaaan tugas -tugas pemerintahan.

Baca Juga: Erick Thohir tunjuk mantan petinggi Taspen jadi direktur Asabri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×