kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Taspen raih penghargaan Top Digital Award 2019


Kamis, 28 November 2019 / 09:46 WIB
Taspen raih penghargaan Top Digital Award 2019
ILUSTRASI. Taspen raih penghargaan Top Digital Award 2019


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Taspen (Persero) meraih tiga penghargaan pada Top Digital Awards 2019 yang diselenggarakan oleh It Works Magazine. Penghargaan ini diterima langsung oleh Direktur SDM, TI, dan Kepatuhan Taspen Mohamad Jufri didampingi Manajer Utama Divisi Teknologi Informasi, Kristiyanto.

Penghargaan yang diraih Taspen antara lain:

1. PT Taspen (Persero) sebagai TOP Digital Implementationon Insurance Sector Level Star 4

2. Iqbal Latanro, Direktur Utama Taspen sebagai TOP Leaderon Digital Implementation2019

3.DILAN (DigitalisasiPelayanan) pensiun sebagai TOP DIGITAL 2019 in PensionPayment

Baca Juga: Taspen raih penghargaan BUMN yang informatif

Taspen telah melahirkan banyak inovasi untuk kemudahan pelayanan para peserta, Antara lain Aplikasi TASPEN Mobile, Layanan Klaim Otomatis, One Hour Service, serta Otentikasi Digital melalui Smartphone.

“Inovasi digitalisasi pelayanan yang diberikan Taspen merupakan upaya Taspen  untuk terus meningkatkan pelayanan terbaik bagi seluruh peserta. Diraihnya penghargaan ini tentunya semakin memberi semangat bagi Taspen untuk terus mengembangkan berbagai inovasi, khususnya  inovasi yang berkaitan dengan digitalisasi,” kata Sekretaris Perusahaan Muhamad Ali Mansur dalam keterangannya, Rabu (28/11).

Baca Juga: Taspen resmikan gedung baru cabang Jakarta Selatan

Taspen sebagai pengelola dana pensiunan dan Tabungan Hari Tua ASN mendapatkan amanah tambahan melalui PP No.49Tahun2018, untuk menjadi penyelenggara Jaminan Sosial berupa Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta JKK dan JKM bagi pegawai NON-PNS (termasuktenagahonorer) yang bertugas pada instansi pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×