Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT TASPEN (Persero) menyampaikan saat ini pengawasan terhadap tata kelola perusahaan dilakukan secara berlapis oleh berbagai pihak. Corporate Secretary TASPEN Henra menerangkan TASPEN melaksanakan tata kelola perusahaan sesuai Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sesuai ketentuan Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, serta regulasi dana pensiun dan asuransi.
"Saat ini, pengawasan terhadap TASPEN dilakukan secara berlapis melalui three lines model di internal dan pengawasan eksternal oleh Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, Danantara, auditor eksternal (KAP), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," ungkapnya kepada Kontan, Rabu (7/10/2025).
Baca Juga: TASPEN Catatkan Total Beban Klaim Sebesar Rp 10,64 Triliun per Agustus 2025
Dari sisi struktur, dia bilang fungsi pengelolaan dijalankan oleh Direksi dengan pengawasan Dewan Komisaris, serta didukung komite-komite seperti Komite Audit, Komite Investasi, dan Komite Manajemen Risiko.
"Pengawasan juga diperkuat dengan peran Satuan Pengawas Internal (SPI) yang melapor langsung kepada Direksi dan Dewan Komisaris," tuturnya.
Henra menambahkan penerapan tata kelola TASPEN secara berkala dievaluasi baik oleh internal maupun eksternal. Dengan kerangka tata kelola tersebut, dia menyampaikan TASPEN memastikan setiap aktivitas usaha dijalankan secara transparan, akuntabel, dan berintegritas demi menjaga kepercayaan stakeholder serta memberikan layanan optimal kepada peserta.
Baca Juga: TASPEN Siap Salurkan Gaji ke-13 Pensiunan, Kapan Cair?
Untuk memperkuat tata kelola, Henra mengatakan TASPEN akan terus mengintegrasikan fungsi Governance, Risk, and Compliance (GRC) melalui penerapan three lines model dan Internal Control Over Financial Reporting (ICOFR).
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti tata kelola TASPEN yang mengakibatkan masalah di perusahaan itu. Oleh karena itu, OJK juga sempat menyampaikan perlu adanya penguatan kewenangan pengawasan OJK terhadap TASPEN di Revisi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca Juga: Taspen Targetkan Iuran dan Premi Rp 8,72 Triliun pada 2025, Ini Strateginya
Selanjutnya: Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir
Menarik Dibaca: Cara Mengelola Keuangan yang Tepat demi Mencapai Kebebasan Finansial
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News