kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tawarkan Skema Restrukturisasi, Ini Penjelasan Wanaartha Life


Kamis, 11 Agustus 2022 / 14:53 WIB
Tawarkan Skema Restrukturisasi, Ini Penjelasan Wanaartha Life
ILUSTRASI. WanaArtha Life


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harapan nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) untuk mendapatkan dananya kembali dalam waktu dekat telah pupus. Hal itu setelah pemegang sahamnya ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan penggelapan dana.

Alih-alih mendapat  titik terang untuk memiliki investor baru yang kabarnya masih terus bernegosiasi, manajemen Wanaartha Life mulai mengeluarkan rencana lain untuk memenuhi kewajiban membayar pada pemegang polis.

“Wanaartha saat ini dalam keadaan sulit karena pemegang saham pengendali terpecah fokus karena permasalah hukum yang menimpanya,” ujar Direktur Wanaartha Life Adi Yulistanto kepada KONTAN, Kamis (11/8).

Sebagai informasi, para tersangka ini diduga melakukan penggelapan atas dana nasabah. Dimana, nasabah mencatat ada nilai sekitar Rp 15 triliun yang sudah dihimpun dari dana pemegang polis.

Baca Juga: Wanaartha Life Tawarkan Opsi Restrukturisasi Bagi Nasabah

Adi bilang, pihaknya memberikan empat opsi yang bisa dipilih oleh pemegang polis. Nantinya, pemegang polis diminta untuk mengisi form untuk menentukan pilihan dari beberapa opsi yang ada.

Pertama, manajemen menawarkan program konversi produk konvensional Wanaartha Life menjadi produk berbasis syariah yang telah dimiliki sebelumnya oleh Unit Usaha Syariah (UUS) Wanaartha Life.

Kedua, manajemen menawarkan pemegang polis untuk mengikuti program perpanjangan jangka waktu atau masa polis yang telah atau akan jatuh tempo dengan mendapatkan insentif berupa life insurance coverage atau manfaat nilai tunai.

Manajemen bilang opsi kedua ini nantinya menyesuaikan dengan perhitungan yang dilakukan aktuaris independen dengan tetap memperhatikan nilai nominal polis semula dan jangka waktunya.

Ketiga, manajemen memberikan pilihan agar nasabah bisa mengikuti program cicilan pembayaran dengan skala prioritas dengan syarat yaitu mengalami kecelakaan, sakit, atau meninggal dunia. Untuk pilihan terakhir, Adi bilang pemegang polis bisa memilih pasrah dengan kondisi saat ini.

“Kalau sekarang ini dana sedang dalam masalah dan sudah tidak ada. Kita harus menghadapi fakta bahwa ada tersangka yang patut diduga melarikan dana nasabah,” ujarnya.

Baca Juga: Sedang di Luar Negeri, Polisi Akan Ajukan Red Notice Tersangka Wanaartha Life

Jika melihat beberapa skema tersebut, hal ini tidak jauh berbeda dengan penyelesaian yang dilakukan pada nasabah Asuransi Jiwasraya kala itu. Di mana, pemegang polis dihadapkan pada pilihan untuk mengikuti opsi restrukturisasi dengan dana kemungkinan tidak kembali penuh atau pasrah dan kemudian tak mendapat dana sepeserpun.

Hanya saja, Adi menyebutkan bahwa hasil pilihan para nasabah tersebut nantinya bakal dikonsultasikan dengan OJK. Menurutnya, jika OJK memberi lampu hijau, maka proses restrukturisasi ini bisa terlaksana.

Selain menyiapkan opsi-opsi tersebut, Adi bilang bahwa pihaknya juga akan menjual kembali produk-produk yang selama ini dihentikan penjualannya. Ia menegaskan bahwa sanksi PKU yang diterima oleh Wanaartha ialah untuk produk-produk yang berbasis endowment (investasi) dan non unit link.

Oleh karenanya, produk yang bakal dijual ialah produk-produk lama yang berbasis non endowment (non investasi) dan non unit link  dan yang telah mendapatkan izin OJK. Selanjutnya, ia bilang dana yang didapat dari nasabah baru tidak akan masuk ke rekening Wanaartha Life.

Baca Juga: Wanaartha Life Mengaku Akan Selektif Memilih Investor Baru

“Kami memberikan mandat pada aset manajemen yang berlatar belakang BUMN, jadi kami berikan mandat dan kerjasama, mereka yang mengelola. Kami tidak menyentuh sama sekali uang nasabah” ujar Adi.

Dengan adanya beberapa opsi restrukturisasi tersebut, salah seorang nasabah Wanaartha Life, Rahayu (bukan nama sebenarnya) secara tegas bakal menolak opsi-opsi tersebut,

Ia menuturkan bahwa dirinya sudah trauma dengan kinerja perusahaan yang mengakibatkan kerugian bagi semua nasabah. Dirinya tetap mau meminta premi kembali seutuhnya.

“karena sudah jatuh tempo dan sesuai klausa yang tercantum di polis kami,” ujarnya.

Sementara itu, ia juga meminta pihak kepolisian bisa bergerak cepat mengusut aliran  dananya ke semua tersangka dan segera melakukan penyitaan untuk pembayaran ke seluruh nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×