Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta terus bergulir. Setelah menetapkan dua tersangka, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana koperasi Indosurya.
Nantinya data aliran dana tersebut untuk mengungkap dugaan gagal bayar koperasi Indosurya kepada anggota sekitar Rp 10 triliun. “Tinggal menunggu saja analisis dari PPATK ya,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Daniel Tahi Monang Silitonga kepada Kontan.co.id, Senin (4/5).
Baca Juga: Kuasa hukum bos KSP Indosurya Cipta sebut penetapan tersangka tidak berdasar hukum
Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae membenarkan, bahwa pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan Bareskrim untuk menelisik transaksi koperasi Indosurya. Namun, ia belum mau mengungkapkan apakah proses analisis ini apakah sudah menunjukkan potensi gagal bayar itu.
“Hasil pemeriksaan dan analisis kami akan segera disampaikan ke Bareskim. Nanti bisa ditanyakan langsung ke Bareskrim karena mereka yang menyampaikan,” terangnya.
Hingga saat ini, PPATK masih menganalisis transaksi keuangan perusahaan berdasarkan tahun anggaran yang relevan untuk mengungkap kasus ini. Proses analisa ini melalui pendekatan follow the money atau menelusuri transaksi yang diduga terkait potensi kasus ini.
Akhir April lalu Kementerian Koperasi dan UKM mengaku telah menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan audit gabungan sejak Senin (27/4) dan diperkirakan memakan waktu dua Minggu. Dari audit tersebut, jika ditemukan potensi pencucian uang maka kementerian akan melibatkan PPATK guna melacak aliran penggunaan dana anggota koperasi.
Baca Juga: Tersangkut kasus, Koperasi Indosurya Cipta ikuti tiga sidang PKPU
“Saat ini di Bareskrim memang sudah ada penahanan karena ada dugaan delik pidana dengan pasal berlapis yakni penipuan, perbuatan curang, pengelapan, dan tindak pidana perbankan. Kami Kemenkop UKM bersama OJK sedangkan melakukan join audit yang hasilnya akan perkuat proses hukum,” terang Staf Khusus Menteri Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Agus Santoso.
Merujuk data Kemenkop dan UKM yang KONTAN peroleh, hingga akhir tahun 2018 total aset KSP Indosurya Cipta berjumlah Rp 10,69 triliun. Jumlah aset tersebut melonjak drastis hingga 1.522,23%, dibandingkan total nilai aset tahun 2017 yang hanya berjumlah Rp 7,02 miliar.
Dari total aset KSP Indosurya Cipta sejumlah Rp 10,69 triliun di tahun 2018, modal sendiri koperasi saat itu hanya berjumlah Rp 79,35 miliar. Modal sendiri koperasi merupakan modal yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.
Baca Juga: Selain ditangani Bareskrim, Kemenkop dan UKM mulai audit Koperasi Indosurya
Sementara volume usaha KSP Indosurya Cipta per tahun 2018 seperti tercatat oleh Kemenkop dan UKM hanya berjumlah Rp 1,75 triliun. Jumlah ini hanya sebesar 16,37% dari total aset koperasi saat itu.
Secara sederhana, volume usaha koperasi simpan pinjam bisa diartikan sebagai jumlah pinjaman yang disalurkan oleh KSP Indosurya Cipta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News