Reporter: Ferrika Sari | Editor: Hasbi Maulana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak kunjung usai masalah keuangan menghadang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Di tengah ancaman defisit, BPJS malah harus menanggung denda tunggakan tagihan dari rumahsakit yang menumpuk.
Akibat keterlambatan tersebut, menurut Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya A. Rusady, BPJS harus kewajiban membayar denda 1% dari setiap keterlambatan klaim.
Baca Juga: Kisah Dokter Yusuf yang dibayar pasien dengan 10 botol plastik
"Klaim saat ini membuat kami belum bisa membayar secara tepat waktu. Posisi gagal bayar sampai Juni 2019 sekitar Rp 7 triliun. Kalau dananya ada, tentu akan dibayarkan," kata Maya dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komii I DPR, Selasa (23/7).
Itu berarti, potensi denda yang membayangi BPJS sekitar Rp 70 miliar sampai Juni lalu.
Kondisi tersebut membuat BPJS Kesehatan semakin terbebani karena defisit tahun lalu belum tertutupi. Diperkirakan total defisit perseroan akan menembus di angka Rp 28 triliun jika pemerintah tidak menyuntikkan dana talangan sampai akhir 2019.
Sebelumnya perseroan ini telah beberapa kali perseroan mendapatkan suntikan dana dari pemerintah. Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maaruf mengaku bahwa BPJS Kesehatan mendapatkan dana dari pemerintah sejak tahun 2015 hingga 2018. Mengantisipasi defisit lebih tinggi, pihaknya berupaya menekan biaya yang ada.
Baca Juga: Wow, defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp 7 triliun hingga Juni 2019
Lalu, apa yang bisa dilakukan BPJS menghadapi beban ini?
"Kami sebenarnya tetap berusaha mengendalikan biaya, misalnya menindaklajuti hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sedang kami kerjakan. Sehingga bisa memastikan sistem rujukan bisa berjalan," terang Iqbal.
Langkah lain adalah dengan mendorong supply chain financing (SCF), yaitu program pembiayaan kepada fasilitas kesehatan (faskes) agar mempercepat penerimaan pembayaran klaim. Melalui skema tersebut, pembayaran klaim ditanggung dulu oleh bank kemudian dibayarkan BPJS Kesehatan.
Skema ini sendiri telah dilaksanakan sejak tahun lalu. "Tapi skema ini belum banyak yang memanfaatkan sehingga sosialisasi tentu perlu disampaikan termasuk melalui media," tambahnya.
Baca Juga: Program JKN Membuat Bisnis Rumahsakit Makin Menggiurkan premium
Upaya lain, dengan mendorong kepatuhan untuk membayar iuran. Hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 87/2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial. Dalam aturan ini ada opsi ke pemerintah apakah menyesuaikan iuran, menyesuaikan manfaat atau memberikan suntikan dana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News