Reporter: Adrianus Octaviano, Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
Namun, ia bilang kejadian tersebut terjadi kala dirinya belum menjadi sebagai Dirut Dapen OJK.
Baca Juga: Penyebab Aset Dana Pensiun Tetap Tumbuh di Tengah Tingginya Angka PHK
Lebih lanjut, Arif bilang saat ini Dapen OJK mayoritas berinvestasi di surat berharga sekitar 92%, mayoritas di Surat Berhaga Negara dan Sukuk Negara.
Namun, ia tak menampik bahwa masih berinvestasi di saham dengan sekitar 1% total portofolio. Saham yang dimiliki antara lain PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara Tbk.
“Imbal hasil kita rata-rata 7% dan di 2023 kemaren di 9,1%. Kalau di DPLK mungkin tidak sampai segitu,” tandasnya.
Menanggapi kemungkinan adanya konflik kepentingan, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menegaskan bahwa Dapen OJK sama dengan Dapen lainnya. Artinya, tetap diatur dan diawasi oleh OJK.
“Dapen OJK harus mengikuti aturan OJK tanpa terkecuali,” ujarnya.
Sementara itu, Pengamat Ekonomi Yanuar Rizky berpendapat sebagai institusi negara pemberi kerja yang terpisah dari APBN (BUMN, BI, OJK, LPS), maka juga perlu mengelola dana pensiun para pegawai.
Baca Juga: Return Investasi Dana Pensiun Turun Dalam 5 Tahun Terakhir, Ini Penyebabnya
Dia bilang ada model membentuk institusi dapen sendiri, ada juga yang menjadi peserta dari dapen pihak ketiga. Dalam hal itu, dia bilang BUMN besar, BI, dan OJK memilih membentuk sendiri dapen.
Terkait Dapen OJK, Yanuar berpendapat OJK yang membentuk dapen sendiri tentu berpotensi menimbulkan conflict of interest atau konflik kepentingan.
"Untuk kasus OJK, tentu ada konflik kepentingan. Sebab, pengawas dan regulator dana pensiun juga peserta dari Dapen OJK," ucapnya kepada Kontan, Minggu (27/10).
Yanuar menyebut karena anti konflik kepentingan adalah masalah prinsip dasar di industri keuangan, maka seharusnya OJK tidak memiliki dapen. Dia menganggap seharusnya OJK menyalurkan pengelolaan dapen para pegawai ke pihak ketiga.
"Prinsip konflik kepentingan adalah dasar tata kelola industri keuangan dan OJK merupakan pengawas industri keuangan. Kalau dapen BI, BI itu bukan pengawas maupun otoritas dapen," kata Yanuar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News