Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya meningkatkan pengawasan fintech di tanah air. Yang terbaru, regulator meluncurkan Gerbang Elektronik Sistem Informasi Keuangan Digital (Gesit). OJK berharap pengurusan pencatatan, pendaftaran dan pemenuhan aspek kepatuhan hukum lainnya untuk IKD dapat menjadi semakin mudah.
Wakil Ketua OJK Nurhaida menyatakan Gesit merupakan minisite atau halaman mini di portal OJK yang akan memuat berbagai informasi fintech atau Inovasi Keuangan Digital (IKD) yang terdaftar di OJK.
Ia menambahkan, platform ini merupakan bentuk awal dari penerapan Supervisory Technology (SupTech) yang akan dilakukan OJK dalam mengawasi IKD.
Minisite ini berisikan data, statistik serta perkembangan IKD yang diawasi oleh OJK. Selain itu juga berbagai informasi dan peraturan yang mengatur para penyelenggara IKD.
Juga terdapat berbagai kegiatan yang tersedia untuk mendorong industri IKD. Lewat minisite ini, OJK juga memberikan fasilitas untuk pencatatkan sebagai IKD yang diawasi oleh OJK atau legal.
Baca Juga: Luncurkan Gesit untuk awasi fintech, OJK terapkan supervisory technology
“Tujuannya untuk mempermudah pencatatan IKD di OJK.Selama ini, pencatatan dilakukan secara manual. Mereka (IKD) datang membawa dokumen, lewat Gesit pencatatan bisa dilakukan secara elektronik sehingga pencatatan lebih mudah dan kami dapat melakukan pengawasan lebih baik,” ujar Nurhaida di Jakarta, Selasa (3/9).
Selanjutnya, proses pengajuan permohonan pencatatan dapat dilakukan secara digital. Tidak perlu lagi menggunakan berbagai dokumen. Adapun lama proses pendaftaran ini tergantung kelengkapan dokumen yang dimiliki oleh pemohon.
Nurhaida bilang meskipun penerapan pengawasan dengan SubTech dapat memajukan industri, namun masih terdapat tantangan dalam pengemangan industri IKD. Sebab inovasi keuangan digital terus berkembang, sehingga akan semakin banyak jenis atau klaster IKD sehingga dibutuhkan pula peraturan yang paling tepat.
Sejauh ini, OJK sudah membentuk Peraturan OJK (POJK) untuk fintech untuk kluster peer to peer lending dan equity crowdfunding. Sedangkan klaster IKD lainnya belum memiliki payung hukum. Inilah yang menjadi tantangan bagi regulator untuk membuat aturan apa yang paling cocok.
“Intinya secara regulasi prinsipnya kami melakukan secara market conduct. Artinya regulasi tidak menghambat inovasi, namun tetap mengedepankan perlindungan konsumen. Kami ingin pengaturannya ke depan lebih ke arah transparansi market conduct. Jadi tidak ke arah prudensial seperti sektor jasa keuangan lainnya,” jelas Nurhaida.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut hingga saat ini OJK sudah menerima permohonan tanda daftar dari 121 entitas fintech lainnya yang tengah berusaha mendapatkan tanda tercatat sebagai fintech legal dari OJK.
Dengan diterbitkannya POJK No. 13/POJK.02/2018 dan tersedianya fasilitas pelayanan dari OJK Infinity, hingga saat ini terdapat total 48 penyelenggara IKD yang telah memperoleh status tercatat di bawah beleid POJK 13/2018. Dari jumlah tersebut terdapat 34 IKD yang ditetapkan sebagai contoh model untuk diuji coba dalam Regulatory Sandbox dari 120 permohonan pencatatan yang masuk di OJK.
Dari total permohonan tersebut, telah tercatat 48 IKD yang terbagi menjadi 15 klaster yaitu agregator, credit scoring, claim service handling, digital DIRE, financial planner, financing agent, funding agent, online distress solution, online gold depository, project financing, social network and robo advisor, block-chain based, verification non-CDD, tax and accounting dan e-KYC.
Nurhaida bilang dari 15 klaster tersebut, OJK belum menentukan akan membuat POJK untuk klaster mana terdahulu. Sebab regulatory sandbox masih berlangsung dalam kurung waktu satu tahun.
Baca Juga: Syukurlah, OJK akhirnya akan bentuk lembaga penyelesaian sengketa fintech
Kendati sudah terdapat banyak klaster pengelompokan IKD, Nurhaida bilang tidak menutup kemungkinan bakal ada lagi klaster tambahan seiring dengan berkembangnya inovasi dari pelaku IKD.
Berikut daftar 48 fintech (IKD) terdaftar berdasarkan klasternya:
1. Agregator : Alami, CekAja, Cermati, Disitu, MoneyZ, Lifepal, Waqara, Kreditpedia, GoBear, Dokter Dana, Disitu, Pinjaman Pedia, Bandingin, Cashcash Pro, Pinjamania
2. Credit scoring: Acura Labs, Avatec, Trusting Social Indonesia (TSI), Tongdun
3. Claim service handling: Qoala, Biru
4. Digital DIRE: PropertiLord
5. Financial planner: Halofina, Finansialku, Funtastic, Pede, Arkara Finance, PayOK
6. Financial agent: Hijra, Vospay, Bantoe, GIVB
7. Funding agent: eFunding
8. Online distress solution: Amalan
9. Online gold depository: Indogold
10. Project financing: Kerjasama, Likuid, Propertree, Inspecro, Kandang.in
11. Social network and robo advisor: Stockbit
12. Block-chain based: Alumnia, iGrowChain, Biosphere, AfterOil
13. Verification non-CDD: Iluma
14. Tax and accounting: Jurnal
15. e-KYC: Privy.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News