kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Terjadi Lagi, Lender Menggugat Investree karena Masalah Gagal Bayar


Selasa, 27 Februari 2024 / 07:57 WIB
Terjadi Lagi, Lender Menggugat Investree karena Masalah Gagal Bayar
ILUSTRASI. Sebanyak 11 lender menggugat Investree atas dasar perkara wanprestasi atau gagal bayar.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permasalahan gagal bayar yang tak kunjung kelar membuat sejumlah lender menggugat fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree).

Berdasarkan pantauan Kontan.co.id, sebanyak 11 lender menggugat Investree atas dasar perkara wanprestasi atau gagal bayar. Adapun gugatan itu terdaftar pada 26 Februari 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 210/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Namun, belum ada detail informasi yang ditampilkan lebih lanjut dalam perkara tersebut. Diketahui nilai kerugian para lender sebesar Rp 1,98 miliar.

Kuasa Hukum Lender Investree Grace Sihotang membeberkan kepada Kontan duduk permasalahan yang dialami para lender. Grace bilang telah terjadi wanprestasi perjanjian yang dilakukan oleh Tergugat, yakni Investree, terhadap Penggugat karena telah terjadi gagal bayar atau wanprestasi melebihi 10 hari terhitung sejak jatuh tempo pengembalian pinjaman. 

Dia menjelaskan ketentuan tentang hal itu tercantum dalam klausul perjanjian poin 2 tentang ruang lingkup dan jangka waktu perjanjian. Adapun penjelasannya, yaitu salah satu pihak melakukan wanprestasi dalam perjanjian ini dan/atau perjanjian pinjaman di mana para pihak yang melakukan wanprestasi tidak dapat menghilangkan kejadian wanprestasi tersebut dalam waktu 10 hari setelah diketahuinya wanprestasi tersebut.

Baca Juga: Danacita Klaim Belum Terima Panggilan KPPU Terkait Pinjaman Mahasiswa

"Berdasarkan ketentuan dalam perjanjian tersebut, dapat diartikan bahwa telah terjadi wanprestasi jika pihak Tergugat terlambat melakukan pembayaran lebih dari 10 hari sejak tenggat waktu pembayaran," katanya kepada Kontan, Senin (26/2).

Menurut Grace, berdasarkan rumusan Pasal 1238 KUHPer dapat diketahui bahwa ada dua kondisi kapan seseorang dianggap wanpretasi, lalai, ingkar janji. Pertama, dalam hal ditetapkan suatu waktu di dalam perjanjian, tetapi dengan lewatnya waktu tersebut (jatuh tempo) debitur belum juga melaksanakan kewajibannya, yaitu telat atau lewat 10 hari sesuai perjanjian.

Kedua, dalam hal kreditur sudah memberitahukan kepada debitur untuk melaksanakan kewajiban atau prestasinya, tetapi kreditur tetap juga tidak melaksanakannya kewajibanya kepada kreditur. Dalam hal tersebut, Penggugat telah berkali-kali menanyakan keterlambatan pembayaran itu baik melalui surat, email, media sosial, hingga datang langsung ke kantor.

"Namun, pihak Tergugat hanya mengatakan untuk menunggu dan sabar. Dengan demikian, hal itu tentu saja menimbulkan kerugian Penggugat baik itu kerugian material berupa uang maupun immaterial, termasuk perasaan cemas akan dana yang diinvestasikan tidak kembali. Dapat dikatakan bahwa Investree telah memenuhi dua kriteria kondisi wanprestasi sesuai ketentuan Pasal 1238 KUHPer," ungkap Grace.

Baca Juga: Jaga Diri dari Ancaman Ikut Terseret Gagal Bayar Fintech Lending

Grace menyampaikan terjadinya wanprestasi atau keterlambatan pembayaran tersebut sebenarnya sudah diakui sendiri oleh Investree dalam hal ini adalah Tergugat lewat aplikasi atau website resmi perusahaan dengan dimuatnya kata Pembayaran Terlambat dan menyebutkan waktu keterlambatan per hari. 

Dengan demikian, kata dia, hal itu membuktikan bahwa Investree sebenarnya telah mengakui bahwa telah terjadi peristiwa wanprestasi dan ingkar janji.

Selain itu, Grace menambahkan adanya gagal bayar atau dalam istilah hukum disebut dengan wanprestasi, bahkan telah diakui sendiri oleh eks Co-Founder dan CEO Invetree, yaitu Adrian Gunadi, di berbagai media. Ditambah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah memastikan masalah wanprestasi tersebut dengan melakukan pengawasan ketat terhadap Investree. Atas dasar masalah gagal bayar itu, Grace menerangkan lender menderita total kerugian materil per 28 Desember 2023 sebesar Rp 1,98 miliar.

Oleh karena itu, Grace menyatakan para lender yang merupakan Penggugat menuntut Tergugat untuk membayarkan seluruh utang baik Pokok Pendanaan dan Imbal Hasil sesuai jumlah yang tertuang pada kerugian total tersebut, ditambah dengan Bunga Berjalan sesuai ketentuan Pasal 1239 KUHPerdata atau sesuai dengan nilai aktual bunga yang ditetapkan pada aplikasi dan/atau situs resmi Investree pada waktu baik hari dan tanggal saat perkara a quo tersebut terselesaikan baik melalui mediasi maupun putusan pengadilan.

Selain itu, menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immaterial sebesar Rp 10 juta kepada masing-masing Penggugat akibat perbuatan Tergugat yang telah menimbulkan kekecewaan, kekhawatiran, tenaga, waktu, serta timbulnya biaya pada saat pengurusan dan proses menunggu penyelesaian kasus tersebut.

Baca Juga: OJK Sebut Semua Fintech Lending Telah Menaati Aturan Penyesuaian Bunga

Adapun gugatan kali ini menjadi yang terbaru. Sebelumnya, sudah ada 3 gugatan terhadap Investree. Pertama, dengan nomor perkara 1177/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada 5 Desember 2023. Selanjutnya, perkara nomor 43/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL yang didaftarakan pada 11 Januari 2024. Setelah itu, didaftarkan 31 Januari 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 123/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL, dengan nilai gugatan perkara tersebut sebesar Rp 2,25 miliar. 

Saat ini, total ada empat gugatan terhadap Investree dan para lender menunjuk Grace Sihotang sebagai kuasa hukum.

Sebelumnya, OJK sempat menyampaikan bahwa saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap Investree. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyebut pemeriksaan itu dilakukan secara menyeluruh terhadap operasi dan keuangan Investree.

"Hal itu untuk memastikan kepatuhan mereka terhadap peraturan dan standar yang ditetapkan," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis, Kamis (22/2).

Agusman mengatakan dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya juga melakukan pendalaman atas adanya laporan mengenai indikasi fraud di Investree dan beberapa pengaduan yang disampaikan ke OJK. Dia menerangkan pemeriksaan tersebut merupakan bentuk komitmen OJK untuk memastikan transparansi, kepatuhan, serta tata kelola di industri fintech P2P lending.

Agusman menambahkan OJK akan menetapkan sanksi atau tindakan korektif jika ditemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku. Sebagai informasi, berdasarkan situs resmi Investree pada 27 Februari 2024, TKB90 tercatat sebesar 83,56%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×