Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
Pemeriksaan para saksi dalam perkara ini masih tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan sebagai pencegahan terhadap penularan corona (Covid 19) melalui tanya jawab tertulis yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sementara itu, pemeriksaan juga memperhatikan jarak antara saksi, tersangka dengan penyidik.
Baca Juga: Gara-gara corona, premi asuransi jiwa dari jalur keagenan berpotensi tergerus
Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya. Mereka Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo.
Kemudian, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News