kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Terkait Jiwasraya, Kejagung cecar mantan pejabat OJK


Rabu, 29 April 2020 / 19:06 WIB
Terkait Jiwasraya, Kejagung cecar mantan pejabat OJK
ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor Pusat Asuransi Jiwasraya Jakarta, Selasa (15/1). Kejagung kembali memeriksa saksi terkait tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan investasi Jiwasraya./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/15/01/2019.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

Pemeriksaan para saksi dalam perkara ini masih tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan sebagai pencegahan terhadap penularan corona (Covid 19) melalui tanya jawab tertulis yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sementara itu, pemeriksaan juga memperhatikan jarak antara saksi, tersangka dengan penyidik.

Baca Juga: Gara-gara corona, premi asuransi jiwa dari jalur keagenan berpotensi tergerus

Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya. Mereka Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo.

Kemudian, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×