kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Terkait Jiwasraya, Kejagung cecar mantan pejabat OJK


Rabu, 29 April 2020 / 19:06 WIB
Terkait Jiwasraya, Kejagung cecar mantan pejabat OJK
ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor Pusat Asuransi Jiwasraya Jakarta, Selasa (15/1). Kejagung kembali memeriksa saksi terkait tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan investasi Jiwasraya./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/15/01/2019.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

Pemeriksaan para saksi dalam perkara ini masih tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan sebagai pencegahan terhadap penularan corona (Covid 19) melalui tanya jawab tertulis yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sementara itu, pemeriksaan juga memperhatikan jarak antara saksi, tersangka dengan penyidik.

Baca Juga: Gara-gara corona, premi asuransi jiwa dari jalur keagenan berpotensi tergerus

Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya. Mereka Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo.

Kemudian, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×