kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.554.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 18.060   58,00   0,32%
  • IDX 5.328   49,47   0,94%
  • KOMPAS100 686   6,42   0,94%
  • LQ45 536   5,41   1,02%
  • ISSI 181   1,90   1,06%
  • IDX30 301   3,09   1,04%
  • IDXHIDIV20 393   4,01   1,03%
  • IDX80 79   0,89   1,14%
  • IDXV30 109   1,50   1,39%
  • IDXQ30 99   1,11   1,13%

Terkait Jiwasraya, Kejagung cecar mantan pejabat OJK


Rabu, 29 April 2020 / 19:06 WIB
ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor Pusat Asuransi Jiwasraya Jakarta, Selasa (15/1). Kejagung kembali memeriksa saksi terkait tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan investasi Jiwasraya./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/15/01/2019.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

Pemeriksaan para saksi dalam perkara ini masih tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan sebagai pencegahan terhadap penularan corona (Covid 19) melalui tanya jawab tertulis yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sementara itu, pemeriksaan juga memperhatikan jarak antara saksi, tersangka dengan penyidik.

Baca Juga: Gara-gara corona, premi asuransi jiwa dari jalur keagenan berpotensi tergerus

Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya. Mereka Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo.

Kemudian, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×