kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.326.000 1,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terkait Jiwasraya, Kejagung cecar mantan pejabat OJK


Rabu, 29 April 2020 / 19:06 WIB
Terkait Jiwasraya, Kejagung cecar mantan pejabat OJK
ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor Pusat Asuransi Jiwasraya Jakarta, Selasa (15/1). Kejagung kembali memeriksa saksi terkait tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan investasi Jiwasraya./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/15/01/2019.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi terkait tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan investasi Asuransi Jiwasraya. Hari ini (29/4) kejaksaan memanggil dua mantan penjabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyebutkan, sanksi yang diperiksa adalah mantan pejabat yang menduduki posisi di Departemen Pengawasan Transaksi Efek OJK periode 2015 -2016.

Baca Juga: Kejagung periksa lima mantan pejabat OJK soal Jiwasraya

“Ada Kepala Bagian pada Departemen Pengawasan Transaksi Efek OJK Junaedi serta Kepala Departemen Pengawasan Transaksi Efek OJK Fakhri Hilmi,” kata Setiyono dalam keterangan pers, Rabu (29/4).

Keduanya merupakan pejabat struktural OJK, di mana Junaedi menjalani pemeriksaan lanjutan karena pertemuan sebelumnya dinilai belum mencukupi.

Ini merupakan pemeriksaan pertama bagi Fakhri yang kini menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK.

Baca Juga: Bankir sebut lanskap industri perbankan bisa berubah total, apa sebabnya?

Nantinya keterangan dua orang tersebut akan digunakan sebagai pembuktian berkas perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Maupun pembuktian berkas perkara pokok atau predicate crime atas dugaan perkara tindak pidana korupsi di Jiwasraya.

Pemeriksaan para saksi dalam perkara ini masih tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan sebagai pencegahan terhadap penularan corona (Covid 19) melalui tanya jawab tertulis yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sementara itu, pemeriksaan juga memperhatikan jarak antara saksi, tersangka dengan penyidik.

Baca Juga: Gara-gara corona, premi asuransi jiwa dari jalur keagenan berpotensi tergerus

Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya. Mereka Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo.

Kemudian, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×