kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terkait Jiwasraya, saudara Benny Tjokro diperiksa Kejagung hari ini


Kamis, 23 Januari 2020 / 16:10 WIB
Terkait Jiwasraya, saudara Benny Tjokro diperiksa Kejagung hari ini
ILUSTRASI. Tersangka Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020). Kejagung hari ini (23/1), memanggil saksi dugaan korupsi Jiwasraya, termasuk saudara dari Benny Tjokrosaputro.


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini (23/1), memanggil lima orang saksi dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Adapun salah satu saksi yang dipanggil merupakan saudara dari salah satu tersangka kasus tersebut yaitu Benny Tjokrosaputro.

"Hari ini ada lima saksi yang diperiksa untuk dimintai keterangan,"kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setyono, kepada wartawan, Kamis (23/1).

Baca Juga: Berkaca dari Jiwasraya, AAJI minta pemerintah segera bentuk lembaga penjamin polis

Namun Kejagung tidak memberikan keterangan jelas identitas lima orang saksi terkait kasus Jiwasraya hari ini. 

Yang pasti Lima orang saksi tersebut ialah Achmad Subahan yang sebagai Manager Accounting and Finance PT Trada Alam Minera (TRAM), Agung T, Dwi Nugroho, Joko Hartono Tirto dan Teddy Tjokrosaputro yang merupakan saudara Benny Tjokro.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya pada Selasa (14/1) lalu.
 
Nama yang berstatus tersangka yaitu mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Baca Juga: Beda Nasib Jiwasraya dan Bumiputera

Kemudian Heru Hidayat sebagai pemilik Trada Alam Mineral (TRAM), dan bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Kejagung melihat adanya dugaan penyalahgunaan investasi yang melibatkan 13 perusahaan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik di Jiwasraya. Lantaran melakukan transaksi–transaksi yang hingga bulan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun.

Potensi kerugian tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan dari Jiwasraya.

Asuransi JS Saving Plan telah mengalami gagal bayar terhadap Klaim yang telah jatuh tempo sudah terprediksi oleh BPK-RI sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan dan biaya operasional Jiwasraya.

Baca Juga: OJK menjawab tudingan kebobolan terkait Jiwasraya oleh DPR

Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi yang dilakukan oleh Jiwasraya yang telah banyak melakukan investasi pada aset-aset berisiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi.

Mulai dari penempatan saham sebanyak 22,4% senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial yang dikelola Jiwasraya. Dari jumlah tersebut, 5% dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45). Sedangkan sebanyak 95% lainnya dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.

Lalu penempatan di reksadana sebanyak 59,1% senilai Rp 14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2%-nya dikelola oleh manajer investasi Indonesia dengan kinerja baik. Sedangkan 98% dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.

Baca Juga: Tiga komisi di DPR bentuk panja terkait Jiwasraya, apa bedanya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×