Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Tendi Mahadi
Potensi kerugian tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan dari Jiwasraya.
Asuransi JS Saving Plan telah mengalami gagal bayar terhadap Klaim yang telah jatuh tempo sudah terprediksi oleh BPK-RI sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan dan biaya operasional Jiwasraya.
Baca Juga: OJK menjawab tudingan kebobolan terkait Jiwasraya oleh DPR
Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi yang dilakukan oleh Jiwasraya yang telah banyak melakukan investasi pada aset-aset berisiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi.
Mulai dari penempatan saham sebanyak 22,4% senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial yang dikelola Jiwasraya. Dari jumlah tersebut, 5% dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45). Sedangkan sebanyak 95% lainnya dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.
Lalu penempatan di reksadana sebanyak 59,1% senilai Rp 14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2%-nya dikelola oleh manajer investasi Indonesia dengan kinerja baik. Sedangkan 98% dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.
Baca Juga: Tiga komisi di DPR bentuk panja terkait Jiwasraya, apa bedanya?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News