Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan agung (Kejagung) hari ini (23/1) telah usai memeriksa saksi dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiono mengatakan, hari ini memeriksa Lima orang saksi yaitu Achmad Subahan yang sebagai Manager Accounting and Finance PT Trada Alam Minera (TRAM), Teddy Tjokrosaputro dari PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO).
Baca Juga: Jiwasraya bakal cicil tunggakan ke nasabah di kuartal I ini, bagaimana caranya?
Lalu Joko Hartono Tirto selaku Marketing Division PT Inti Agri resources Tbk (IIKP), Agung T, dan Dwi Nugroho.
"Peran mereka itu nomine, atau menggunakan nama orang lain untuk transaksi pada saham grup terhadap tersangka BT,"kata Hari Setiono di Jakarta (23/1).
Penyidik akan terus mendalami keterlibatan dari saksi ini terkait dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan mengumpulkan alat bukti yang terkait dengan tindakan yang disangkakan.
Sayangnya Hari Setiono masih tidak bisa menjelaskan lebih detail mengenai materi penyidikan. Alasannya, pihaknya takut akan merusak alat bukti yang tengah dikumpulkan oleh tim penyidik.
Baca Juga: Terkait Jiwasraya, saudara Benny Tjokro diperiksa Kejagung hari ini
"Untuk materi tentu hanya penyidik yang tahu, di dalam proses pemeriksaan dan penyidikan itu ditanyakan, tapi itu menyangkut materi saya pikir tidak perlu untuk disampaikan,"jelas Hari.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya pada Selasa (14/1). Nama yang berstatus tersangka yaitu mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo dan mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim.
Kemudian Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat sebagai pemilik Trada Alam Mineral (TRAM), dan bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Penyidikan perkara ini terus dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Baca Juga: Berkaca dari Jiwasraya, AAJI minta pemerintah segera bentuk lembaga penjamin polis
Kejagung melihat adanya dugaan penyalahgunaan investasi yang melibatkan 13 perusahaan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Lantaran melakukan transaksi – transaksi yang hingga bulan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun.
Potensi kerugian tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan.
Asuransi JS Saving Plan telah mengalami gagal bayar terhadap klaim yang telah jatuh tempo sudah terprediksi oleh BPK-RI sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan dan biaya operasional.
Baca Juga: Beda Nasib Jiwasraya dan Bumiputera
Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi yang dilakukan oleh Jiwasraya yang telah banyak melakukan investasi pada aset-aset berisiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi.
Mulai dari penempatan saham sebanyak 22,4% senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 5% dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45). Sedangkan sebanyak 95% lainnya ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.
Lalu penempatan di reksadana sebanyak 59,1% senilai Rp 14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2%-nya dikelola oleh manajer investasi Indonesia dengan kinerja baik. Sedangkan 98% dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.
Baca Juga: OJK: Indikasi permasalahan Jiwasraya mulai terlihat sejak audit laporan keuangan 2017
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News