kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terkait Kredit Macet Hair Stair Indonesia Senilai Rp 232 Miliar, Ini Kata OCBC NISP


Jumat, 26 Mei 2023 / 18:35 WIB
Terkait Kredit Macet Hair Stair Indonesia Senilai Rp 232 Miliar, Ini Kata OCBC NISP
ILUSTRASI. Bank OCBC NISP mengungkap perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh Susilo Wonowidjojo dan pengurus PT Hair Star Indonesia sehingga menyebabkan kredit senilai Rp 232 miliar tidak dibayarkan


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank OCBC NISP mengungkap perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh Susilo Wonowidjojo dan pengurus PT Hair Star Indonesia (PT. HSI), sehingga menyebabkan kredit senilai Rp 232 miliar tidak dibayarkan.

Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan menjelaskan ppara tergugat diduga dengan sengaja melakukan perubahan pemegang saham dan merombak susunan pengurus PT Hair Star Indonesia (PT. HSI) tanpa sepengetahuan Bank OCBC NISP sebagai pemberi kredit atau kreditur, diikuti dengan pailit terhadap PT. HSI.

Menurutnya, sesuai perjanjian kredit antara Bank OCBC NISP dan PT. HSI disebutkan secara tegas dan jelas bahwa setiap perubahan pemegang saham dan pengurus perusahaan harus mendapat persetujuan pihak kreditur.

“Pada saat PT. HSI masih memiliki utang kredit kepada Bank OCBC NISP, terjadi perubahan pemegang saham dan susunan pengurus tanpa sepengetahuan Bank OCBC NISP,” ujar Hasbi dalam keterangan resminya, Jumat (26/5).

Adapun, perubahan pemegang saham itu dari PT Hari Mahardika Usaha (HMU), yang 99,99% sahamnya dimiliki Susilo Wonowidjojo, telah menjual seluruh kepemilikan sahamnya kepada Hadi Kristanto Niti Santoso sesuai akta tertanggal 17 Mei 2021.

Lebih lanjut, Hadi kemudian menjadi pemegang 50% saham di PT. HSI menggantikan PT. HMU, sisanya 50% oleh PT Surya Multi Flora. Dengan demikian Susilo Wonowidjojo melalui PT. HMU, tidak lagi menjadi pemegang saham PT. HSI. Selanjutnya PT. HSI melakukan perubahan kepengurusan.

Setelah PT. HMU yang dimiliki Susilo Wonowidjojo melepas sahamnya di PT. HSI, tiga bulan kemudian diikuti dengan pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya yang mengabulkan permohonan PKPU oleh CV Duta Prima pada 21 Juli 2021. Yang kemudian pada 27 September 2021, PT. HSI dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada PN Surabaya No.57/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Sby.

Baca Juga: Ini Strategi OCBC NISP Demi Kerek Kredit Tumbuh Hingga 11% di Tahun 2023

Hasbi menambahkan, Bank OCBC NISP meminta majelis hakim untuk mencermati transaksi penjualan saham PT. HMU di PT. HSI kepada Hadi Kristanto Niti Santoso.

Selain pihak terafiliasi, Ia menilai penjualan saham yang dilakukan sesaat sebelum adanya gugatan PKPU di Pengadilan Negeri Surabaya oleh CV Duta Prima dan CV Kurnia Jaya yang akhirnya berujung pailit terhadap PT. HSI, dinilai sangat menguntungkan PT. HMU.

“Sangat tidak masuk akal ketika Bank OCBC NISP baru saja memperpanjang kredit senilai Rp 232 miliar, tiba-tiba kreditur dengan tagihan hanya Rp 340.250.000 bisa memailitkan. Ini merusak kepercayaan bank kepada para kreditur,” kata Hasbi.

Sementara itu, HSI kembali mengajukan permohonan pencairan kredit ke Bank OCBC NISP sekitar US$ 233.000, tanpa memberitahukan adanya perubahan pemegang saham dan sudah adanya permohonan PKPU di Juni 2021.

Hasbi menjelaskan salah satu alasan Bank OCBC NISP menyetujui pinjaman kepada PT. HSI karena Meylinda Setyo adalah pemegang 50% saham dan menjadi Presiden Komisaris PT. HSI - merupakan istri dari Susilo Wonowidjojo.

“Melihat dari profil pengurus dan pemegang saham ini, menjadi pertimbangan Bank OCBC NISP untuk memberikan pinjaman kepada PT. HSI,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×