Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan pada 19 Mei 2025.
Dalam SEOJK tersebut, tertuang salah satu ketentuan mengenai produk asuransi kesehatan harus memiliki skema co-payment atau pembagian risiko dalam layanan rawat jalan dan rawat inap.
Baca Juga: Prudential Pantau Dampak Co-Payment, Diharapkan Tidak Tingkatkan Lapse Rate
Adapun produk asuransi kesehatan harus menerapkan pembagian risiko (co-payment) yang ditanggung oleh pemegang polis, tertanggung atau peserta paling sedikit sebesar 10% dari total pengajuan klaim dengan batas maksimum untuk rawat jalan sebesar Rp 300.000 per pengajuan klaim dan rawat inap sebesar Rp 3 juta per pengajuan klaim.
PT Prudential Life Assurance atau Prudential Indonesia menyatakan akan melakukan beberapa langkah dalam menyambut penerapan ketentuan co-payment.
Chief Health Officer Prudential Indonesia Yosie William Iroth mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan edukasi dan sosialisasi kepada nasabah mengenai skema co-payment secara masif melalui berbagai saluran komunikasi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak.
Baca Juga: OJK Wajibkan Skema Co-Payment, Prudential Kaji Dampaknya terhadap Premi
"Sebab, edukasi dan sosialisasi mengenai co-payment menjadi sangat penting untuk disampaikan dengan jelas, agar maksud dan tujuan dari kebijakan tersebut dapat diterima dan dipahami secara menyeluruh oleh nasabah," ungkapnya kepada Kontan, Rabu (11/6).
Yosie mengatakan masyarakat perlu memahami bahwa implementasi skema co-payment sudah banyak diterapkan di berbagai negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Belanda, hingga Singapura.
Sederhananya, dia bilang penerapan co-payment akan mendorong nasabah untuk lebih selektif dalam menggunakan layanan medis dan mengurangi tindakan medis yang tidak berkaitan dengan diagnosis yang diberikan.
Baca Juga: Membedah Manfaat Skema Co-Payment Asuransi Kesehatan
"Artinya, nasabah asuransi didorong untuk lebih cermat dan teliti dalam memahami lebih jauh perawatan kesehatan yang diterima," ucapnya.
Menurut Yosie, salah satu faktor yang mendorong inflasi medis yang tinggi karena adanya overtreatment atau perawatan yang berlebihan. Dengan demikian, adanya skema co-payment diharapkan dapat menekan tingginya inflasi medis, serta penggunaan asuransi kesehatan akan lebih efektif dan tepat sasaran.
Lebih lanjut, Yosie menyebut masyarakat juga perlu memahami bahwa memiliki asuransi kesehatan yang menggunakan sistem co-payment akan lebih menjaga stabilitas keuangan ketika adanya risiko sakit dengan biaya pengobatan yang tidak sedikit.
"Dengan demikian, apabila nasabah melakukan operasi usus buntu dengan total biaya Rp 40 juta, biaya yang akan ditanggung nasabah hanya Rp 3 juta (batas atas), lalu sisanya bisa diajukan klaim ke perusahaan asuransi," tuturnya.
Baca Juga: Skema Co-Payment Diwajibkan, Ciputra Life Yakin Premi Bisa Lebih Murah
Yosie menambahkan, apabila perusahaan asuransi menetapkan batas maksimum biaya yang lebih tinggi atau lebih dari 10% dari yang diatur dalam SEOJK, tentu harus disepakati dan disetujui oleh nasabah.
Sementara itu, Yosie juga menyampaikan bahwa berbagai langkah yang akan dilakukan terkait implementasi co-payment merupakan bagian dari upaya Prudential Indonesia untuk berperan aktif menciptakan ekosistem asuransi yang lebih sehat. Dengan demikian, dapat terus menghadirkan perlindungan berkelanjutan bagi nasabah.
Sebagai informasi, secara keseluruhan, SEOJK terkait Produk Asuransi Kesehatan mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.
Adapun pertanggungan atau kepesertaan atas produk asuransi kesehatan yang sudah berjalan pada saat SEOJK Produk Asuransi Kesehatan ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa pertanggungan atau kepesertaan berakhir.
Bagi produk asuransi kesehatan yang dapat diperpanjang secara otomatis (renewable term) dan telah mendapatkan persetujuan OJK atau dilaporkan kepada OJK sebelum SEOJK tersebut berlaku, harus disesuaikan dengan SEOJK Produk Asuransi Kesehatan paling lambat 31 Desember 2026.
Selanjutnya: Siloam Pacu Layanan Berbasis AI dan Robotik, Incar Posisi Rumah Sakit Kelas Dunia
Menarik Dibaca: Wings Care Membuka Gerai Pertama Baby Happy
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News