Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan pada 19 Mei 2025. Salah satu poin utama dalam peraturan tersebut adalah kewajiban penerapan skema co-payment dalam layanan rawat jalan maupun rawat inap.
Menanggapi kebijakan baru ini, Direktur Ciputra Life, Listianawati Sugiyanto, menilai penerapan sistem co-payment akan mendorong nasabah lebih bijak dalam memanfaatkan layanan asuransi kesehatan.
“Dengan mekanisme co-payment, diharapkan faktor over abuse dan over treatment yang selama ini menjadi penyebab kenaikan premi, bisa ditekan. Ke depan, diharapkan tren kenaikan premi yang selama ini dikeluhkan masyarakat tidak lagi terjadi,” ujarnya kepada Kontan, Selasa (10/6).
Baca Juga: Rasio Klaim Tetap Aman, Ini Jurus Ciputra Life Hadapi Tren Kesehatan
Ia menyatakan, dengan terkendalinya klaim yang tidak perlu, perusahaan asuransi bisa menekan biaya dan menawarkan premi yang lebih terjangkau kepada nasabah.
Listianawati mengungkapkan, produk Ciputra Medical Insurance menawarkan manfaat rawat inap, rawat jalan, perawatan gigi, kacamata, hingga medical check up dengan premi yang tergolong terjangkau. Khusus segmen UMKM, Ciputra Life bahkan menawarkan premi kurang dari Rp 1 juta per tahun.
Menurutnya, skema co-payment secara logis akan membuat tarif premi lebih murah dibandingkan produk tanpa co-payment.
“Dengan cakupan dan manfaat perlindungan yang sama, pasti produk dengan menggunakan co-payment akan mempunyai premi yang lebih murah dibandingkan dengan produk tanpa co-payment, minimal sebesar co-payment yang ditanggung oleh nasabah, tapi ke depan seiring dengan perbaikan rasio klaim tidak menutup kemungkinan untuk pengurangan premi lebih lanjut,” jelasnya.
Baca Juga: Ciputra Life Bayar Klaim Kesehatan Rp 8,1 Miliar pada Kuartal I-2025
Terkait potensi peningkatan angka lapse, yakni nasabah yang menghentikan polis karena tidak sanggup membayar premi, Listianawati menilai dampaknya tidak akan langsung signifikan. Namun, edukasi kepada nasabah menjadi hal krusial agar kebijakan ini dapat diterima dengan baik.
“Kami harus melakukan sosialisasi yang efektif, agar nasabah memahami manfaat serta alasan di balik kebijakan ini. Dengan begitu, mereka bisa menerima dan beradaptasi,” kata dia.
Ia justru melihat kebijakan co-payment sebagai peluang untuk menjangkau lebih banyak masyarakat melalui produk yang lebih terjangkau, sekaligus mengurangi potensi lonjakan premi setiap tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News