Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan pada 19 Mei 2025. Salah satu ketentuan utama dalam regulasi ini adalah kewajiban penerapan skema co-payment.
Pemegang polis harus menanggung paling sedikit sebesar 10 persen dari total pengajuan klaim dengan batas maksimum Rp 300.000 untuk rawat jalan per pengajuan klaim. Kemudian untuk rawat inap batas maksimum sebesar Rp 3.000.000 per pengajuan klaim.
Menanggapi kebijakan tersebut, Chief Health Officer Prudential Indonesia, Yosie William Iroth, menyatakan bahwa pihaknya akan memantau dampak implementasi aturan ini secara ketat, termasuk potensi terhadap kenaikan lapse rate atau penghentian polis oleh nasabah.
Baca Juga: Soal Penerapan Co-payment, AAJI Imbau Perusahaan Asuransi Jiwa Lakukan Hal Ini
“Aturan ini baru akan diberlakukan mulai 1 Januari 2026. Tentunya kami akan terus melakukan monitoring ketika skema mengenai co-payment ini efektif berjalan, termasuk potensi kenaikan lapse rate,” ujar Yosie kepada Kontan, Rabu (11/6).
Namun, ia meyakini bahwa kesadaran masyarakat terhadap pentingnya proteksi kesehatan masih tinggi, terutama pasca pandemi. Perlindungan asuransi dinilai tetap relevan sebagai jaring pengaman untuk menjaga stabilitas keuangan keluarga.
“Kami sadar bahwa di tengah kondisi ekonomi yang menantang dan daya beli yang melemah, masyarakat Indonesia memiliki prioritas yang berbeda-beda termasuk dalam perlindungan asuransi,” ujar Yosi.
Baca Juga: AAJI : Skema Co-payment Bukan untuk Membebani Nasabah Asuransi
Ia menambahkan, Prudential berharap skema co-payment tidak menyebabkan nasabah menghentikan polisnya. Karena walaupun diberlakukan skema co-payment, nasabah tetap mendapatkan perlindungan optimal saat risiko terjadi sehingga tidak perlu sampai menguras tabungan untuk membayar biaya pengobatan.
Yosie menekankan bahwa meskipun ada bagian biaya yang ditanggung nasabah, manfaat perlindungan asuransi tetap berjalan sebagaimana mestinya dan diberikan sesuai diagnosa medis.
Baca Juga: Membedah Manfaat Skema Co-Payment Asuransi Kesehatan
Selanjutnya: Startegi Kementerian Pariwisata Tangani Tambang Nikel di Raja Ampat
Menarik Dibaca: Promo Alfamart Serba Gratis sampai 15 Juni 2025, Beli 2 Gratis 1 Cat Food-Molto Trika
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News