kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   18.000   0,94%
  • USD/IDR 16.237   -59,00   -0,36%
  • IDX 7.204   -18,09   -0,25%
  • KOMPAS100 1.050   -5,82   -0,55%
  • LQ45 808   -2,58   -0,32%
  • ISSI 232   -0,90   -0,38%
  • IDX30 419   -2,36   -0,56%
  • IDXHIDIV20 491   -2,76   -0,56%
  • IDX80 118   -0,50   -0,42%
  • IDXV30 119   -1,87   -1,54%
  • IDXQ30 135   -0,26   -0,19%

OJK Wajibkan Skema Co-Payment, Prudential Kaji Dampaknya terhadap Premi


Rabu, 11 Juni 2025 / 15:16 WIB
OJK Wajibkan Skema Co-Payment, Prudential Kaji Dampaknya terhadap Premi
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mewajibkan seluruh produk asuransi kesehatan untuk menerapkan skema co-payment. KONTAN/Baihaki/13/10/2024


Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mewajibkan seluruh produk asuransi kesehatan untuk menerapkan skema co-payment, sesuai ketentuan dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan yang diterbitkan pada 19 Mei 2025.

Dalam skema ini, nasabah diwajibkan menanggung paling sedikit 10% dari total pengajuan klaim. Adapun batas maksimum tanggungan untuk layanan rawat jalan sebesar Rp 300.000 per klaim, sementara untuk rawat inap sebesar Rp 3.000.000 per klaim.

Chief Health Officer Prudential Indonesia, Yosie William Iroth, menyatakan bahwa perusahaan mendukung arah kebijakan ini dan tengah mengkaji dampaknya, termasuk terhadap potensi penurunan premi.

“Saat ini, kami masih melakukan koordinasi internal dan mengkaji skema dan mekanisme dari co-payment ini, termasuk pengaruhnya terhadap penurunan premi,” kata Yosie kepada Kontan, Rabu (11/6).

Baca Juga: Membedah Manfaat Skema Co-Payment Asuransi Kesehatan

Yosie menambahkan, kebijakan co-payment sejalan dengan komitmen Prudential Indonesia untuk menciptakan ekosistem asuransi yang lebih sehat. Menurutnya, perusahaan akan berupaya agar implementasi kebijakan ini tetap memberikan manfaat optimal bagi nasabah.

“Berbagai upaya yang akan dilakukan terkait implementasi co-payment ini, sebagai bagian dari upaya Prudential Indonesia untuk berperan aktif menciptakan ekosistem asuransi yang lebih sehat, sehingga dapat terus menghadirkan perlindungan berkelanjutan bagi nasabah dan masyarakat Indonesia di setiap tahapan kehidupan, untuk masa depan,” tegasnya.

Sebelumnya, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan bahwa skema co-payment berpotensi membuat premi asuransi lebih terjangkau. Hal ini karena adanya pembagian risiko antara perusahaan dan pemegang polis, sehingga beban klaim yang ditanggung perusahaan tidak sepenuhnya penuh.

Selanjutnya: Rupiah Spot Ditutup Menguat ke Rp 16.260 Per Dolar AS Pada Hari Ini (11/6)

Menarik Dibaca: Promo Alfamart Serba Gratis s/d 15 Juni 2025, Beli 2 Gratis 1 Cat Food-Molto Trika

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×