Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis aturan baru untuk produk asuransi melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.
Penerapan skema co-payment menjadi poin utama dalam SEOJK 7/2025, yang mengatur pembagian risiko pembiayaan layanan kesehatan antara perusahaan asuransi dan nasabah.
Melalui skema ini, pemegang polis diwajibkan menanggung 10% dari total klaim, dengan batas maksimal Rp300.000 untuk rawat jalan dan Rp3.000.000 untuk rawat inap. Ketentuan ini tidak berlaku untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Skema Co-Payment Diwajibkan, Ciputra Life Yakin Premi Bisa Lebih Murah
Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menilai skema ini tidak merugikan masyarakat selama dibarengi peningkatan pelayanan klaim dan penurunan premi sebagai kompensasi. Ia menyebut co-payment dapat mengurangi klaim berlebih (overutilization) dan meminimalkan potensi fraud yang melibatkan berbagai pihak, termasuk rumah sakit dan pasien.
“Selama ini banyak penyalahgunaan dengan dalih adanya asuransi. Co-payment menjadi kendali risiko sekaligus mendorong efisiensi,” ujar Irvan, Selasa (10/6).
Menurutnya, skema ini tak akan menurunkan minat masyarakat, karena inflasi medis jauh lebih tinggi dari besaran co-payment dan BPJS bukan alternatif yang sepadan karena penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Ia juga menekankan pentingnya edukasi kepada nasabah bahwa co-payment hanya dikenakan saat klaim terjadi, berbeda dengan premi yang bersifat tetap.
“Ini untuk menjaga sustainability asuransi dalam memberi pelayanan kepada nasabah. Karena premi bersifat biaya tetap, sedangkan co payment bersifat variable cost hanya saat terjadi klaim saja,” imbuh Irvan.
Baca Juga: Soal Penerapan Co-payment, AAJI Imbau Perusahaan Asuransi Jiwa Lakukan Hal Ini
Senada, Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon, menyebut co-payment penting untuk menahan lonjakan premi. Tanpa skema ini, kenaikan biaya kesehatan akan terus mendorong premi naik, yang pada akhirnya justru memberatkan masyarakat.
“Kita percaya apa yang terjadi belakangan ini memberatkan masyarakat. Klaim naik itu pasti memberatkan kami yang pada akhirnya akan memberatkan masyarakat ketika harus membayar klaim ini,” papar Budi.
Selanjutnya: Catat Link Download SPTJM dan Jadwal Pendaftaran SPMB Jabar 2025
Menarik Dibaca: 12 Ciri-Ciri Terkena Penyakit Diabetes di Usia Muda yang Paling Umum
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News