kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.819.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.577   24,00   0,14%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Terlanjur terjerat pinjol ilegal? Begini cara melaporkannya


Senin, 28 Juni 2021 / 10:18 WIB
ILUSTRASI. Saat ini, berbagai tawaran pinjaman untuk mencukupi kebutuhan atau membangun usaha memang sangat dibutuhkan.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

2. Melaporkan Pinjol Ilegal 

Untuk pelaporan terhadap pinjaman online illegal yang tak terdaftar di OJK dan asosiasi, ada beberapa hal yang bisa Anda lakukan. 

Pertama, Anda bisa melaporkannya ke kepolisian untuk proses hukum melalui polres dan polda di wilayahmu. Laporkan melalui situs https://patrolisiber.id atau melalui email ke info@cyber.polri.go.id. 

Selain itu, Anda juga bisa melaporkan ke satgas waspada investasi, untuk kemudian pinjol illegal dilakukan permblokiran, yakni melalui email ke waspadainvestasi@ojk.go.id. 

Untuk memastikan apakah pinjol atau fintech lending tersebut illegal atau berizin OJK, Anda bisa melakukan pengecekan legalitas melalui telepon 157, melalui Whatsapp di 081 157 157 157, melalui email di konsumen@ojk.go.id, atau melalui website di www.ojk.go.id.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Panik, Ini Cara Melaporkan Pinjol Ilegal dan Fintech Lending Bermasalah"
Penulis : Kiki Safitri
Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Selanjutnya: Perbankan gandeng fintech untuk dorong pertumbuhan bisnis remitansi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×